Kamis, November 21, 2024

Dugaan Korupsi Pasar Palabusa, Jaksa Sebut Kerugian Negara Capai Rp 2,5 Miliar

SATULIS.COM, BAUBAU – Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Palabusa, Kota Baubau, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka pada Selasa (31/08/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Jaya Putra SH menegaskan hal itu ketika ditanya sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Baubau, Selasa (31/08/2021).

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Sultra, senilai Rp 2.527.444.000,” terangnya.

Dikatakan Jaya Putra, dalam kasus itu, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari, terhintung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 19 September 2021.

Tiga tersangka tersangka itu, masing-masing inisial R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian inisial F dan AH selaku pelaksana kegiatan konstruksi Pasar Palabusa.

Menurut Jaya Putra SH, ketiga tersangka dilakukan penahanan berdasarkan pasal 21 ayat KUHAP, dimana para tersangka dikuatirkan akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta mengulagi tindak pidana.

“Para tersangka saat dilakukan pemeriksaan, didampingi oleh kuasa hukum masing-masing dan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan kondisi kesehatan para tersangka,” jelasnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 3, serta pasal 15 Undang-undang tidak pidana korupsi. “Untuk sementara sementara tiga pasal yang dikenakan,” bebernya.

Pantauan Satulis.com, sebelum digiring ke sel tahanan Polres Baubau sekira pukul 20.03 Wita, para tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sejak siang hari. Selain itu, kata Jaya Putra, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu.

“Nanti kita lihat berdasarkan pada fakta persidangan kedepannya,” jelasnya.

Pasca penahanan para tersangka, Kejari Baubau dalam waktu dekat akan segera melakukan kelengkapan berkas guna dilimpahkan berkas perkaranya pada Jaksa peneliti. Jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan P21, kemudian tahap II untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negari (PN) Tipikor Kendari.

Baca Juga :  Sekretaris IPSI : Moh.Tasdik Tidak Pernah Calonkan Diri Jadi Ketua

Sementara itu, kuasa hukum tersangka F dan AH, Apriluddin SH, menyayangkan tindakan yang diambil oleh Kejari Baubau. Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan Jaksa terlalu terburu-buru.

Meski begitu, pihaknya masih akan melihat dan mencermati kasus yang menimpa kliennya, apakah akan menempuh upaya hukum lainnya, dalam hal ini Praperadilan.

Klien saya ini bukan kontraktor, hanya sekedar membantu kontraktor. Kontraktor utama dalam hal ini pemilik perusahaan sudah meninggal dunia,” tutup Aprilludin kepada sejumlah wartawan di halaman kantor Kejari Baubau, Selasa (31/08/2021). (Adm)

Peliput : Gunardih Eshaya (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles