SATULIS.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur), Muhammad Hardhy Muslim sehari sebelum memberikan klarifikasi ke Komisi Aparatur Sipil (KASN) mendatangi Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Senin tanggal 20 September 2021, Selasa (21/9/2021).
“Iya mengenai penjelasan tentang dugaan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN di beberapa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui uji kompetensi di lingkup Pemkab Butur. Pada prinsipnya Ombudsman bilang yang penting prosedural tidak ada masalah,” jelas Jendral ASN ini melalui sambungan telepon kemarin.
Mantan Camat Kulisusu Utara ini mengatakan, pihaknya telah menyiapkan data-data dan penjelasan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN di beberapa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang dilaporkan ke KASN. Meski demikian, Ombudsman Sultra belum menyahuti klarifikasi Sekda Butur karena masih menunggu hasil klarifikasi KASN hari ini (Rabu, 22/9/2021).
“Prinsip mereka (Ombudsman Sultra, red) mengikuti karena mereka menggunakan asas praduga tak bersalah. Jadi kewenangan itu mereka juga ada, tapi yang lebih besar itu di KASN,” kata mantan Kabag Hukum Setda Kota Baubau.
Mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Bappeda Kota Kendari ini mengatakan, pihak pelapor belum melengkapi data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meski demikian, bagi Hardhy Muslim tetap koperatif untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kesalahan ini administrasi yang dituduhkan pihak pelapor. Bahkan ketika dirinya diminta untuk memberikan penjelasan terkait dugaan yang dilaporkan ke KASN sudah siap.
“Bahkan menurut Ketua Ombudsman Sultra, pihak pelapor masih banyak syarat administrasi yang belum dipenuhi. Salah satu nya dari sekian yang melapor belum ada yang memasukkan KTP nya,” kata Hardhy Muslim.
Ditempat berbeda, ketika di hubungi Bupati Buton Utara (Butur), Muhammad Ridwan Zakariah melalui sambungan telepon, kemarin. Bupati dua periode ini mengatakan pihaknya telah mengutus Sekda Butur, Muhammad Hardhy Muslim untuk memberikan penjelasan kepada pihak KASN.
“Sudah saya sampaikan sama Sekda (Muhammad Hardhy Muslim, red), Kepala BKPSDM Butur, Alimin dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Buton Utara. Ada tiga orang yang hadir memberikan penjelasan kepada pihak KASN, dan itu bukan hanya Buton Utara sendiri, tapi ada tujuh kabupaten yang hadir ini di Baubau,” jelas mantan Kepala Bapedda Provinsi Sulawesi Tenggara ini. (Adm)
Peliput : Mus