SATULIS.COM, BAUBAU – Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Adista Ahita dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Palabusa di Pengadilan Negeri (PN) Baubau mengalami penundaan.
Berdasarkan penelusuran Satulis.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Baubau, perkara yang dipimpin hakim tunggal Dr Nur Kholis SH MH, yang juga menjabat Wakil Ketua PN Baubau, seyogyanya pembacaan putusan dilakukan hari ini, Rabu, 29 September 2021.
Kuasa hukum tersangka, Apriludin SH yang dikonfirmasi terkait penundaan pembacaan putusan, membenarkan. “Sidang putusan di tunda, nanti hari Kamis (30/09),” singkat Apriludin via handphone.
Sayangnya, Apriludin tidak merinci alasan yang mendasari penundaan pembacaan putusan. Demikian halnya PN Baubau, belum dikonfirmasi terkait musabab penundaan pembacaan putusan.
Sementara itu, Leadham Internasional yang selama ini getol mengawal proses hukum kasus pasar Palabusa, mempertanyakan penyebab ditundanya pembacaan putusan Praperadilan. Dia berharap, penundaan tersebut tidak berkaitan dengan upaya-upaya pihak terkait yang coba mengulur waktu dan melakukan intervensi atas putusan hakim.
“Kami berharap hakim tunggal yang memimpin sidang perkara praperadilan ini, memberikan keputusan yang adil. Kami akan konsisten untuk terus mengawal proses hukum kasus ini,” tutup Roziq Arifin. (Adm)