Polda Sultra Diminta Usut Proyek Pabrik Rumput Laut Mangkrak di Buton

168
Pabrik rumput laut di Desa Wakalambe, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, hingga kini belum dimanfaatkan.

SATULIS.COM, BUTON Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta segera melakukan pengusutan terkait proyek pembangunan pabrik rumput laut di kabupaten Buton, Kecamatan Kapuntori, Desa Wakalambe. Terlebih, pabrik yang menghabiskan anggaran puluhan miliar itu, hingga kini belum bisa dimanfaatkan.

Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Baubau, melalui ketuanya, Lukman menegaskan, pihak terkait karena jabatan dan/atau perannya harus mempertanggungjawabkan terbengkalainya pabrik tersebut. Penegak hukum pasti bisa profesional mengungkap bila memang terjadi dugaan tindak pidana korupsi (TPK). Karena, pabrik di Buton ada kesamaan dengan pabrik di Buton Tengah (Buteng), terealisasi anggaran keuangan negara dalam proyek tersebut.

“Kita harapkan Polda mengusut tuntas, tegakkan hukum yang seadil-adilnya, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Karena puluhan miliar uang negara yang sudah digunakan untuk pabrik itu, tetapi ironis karena tidak bermanfaat sampai sekarang,” ungkapnya.

- Advertisement -

LAKI menghimpun informasi, bahwa pabrik tersebut diduga belum pernah dilakukan uji kelayakan. Mesinnya diduga belum pernah dioperasikan, apakah sudah sesuai spesifikasi sesuai peruntukkannya, atau justru diduga tidak sesuai. Termasuk beberapa informasi terkait pabrik rumput laut di Wakalambe, Kapuntori.

Namun begitu, Lukman juga mengingatkan, bila tak terbukti terjadi praktek rasuah, para pihak bisa mendapatkan keadilan. Terlebih, publik juga mendapat kepastian.

Disisi lain, LAKI Baubau mengapresiasi Polda Sultra yang sudah menetapkan empat Tersangka atas pekerjaan pembangunan pabrik pengolahan rumput laut di Buteng.

Ini Kata DKP Buton Soal Pemanfaatan

Tentang pemanfaatan pabrik dimaksud, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Buton, Rasmin mengatakan, sejak 2018 Pemkab Buton telah menandatangani MoU dengan PT Asia Mandiri Abadi (AMA) yang akan berinvestasi mengelola, mengoperasikan pabrik tersebut. PT AMA dikelola oleh pengusaha Indonesia, dan investornya berasal dari Jepang bernama Mr Sato. Sebelumnya, pabrik diprospek oleh Ayah Mr Sato yang telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Anggota KNPI Baubau Terhadap Polda Sultra Diputus Pekan Depan

PT AMA kata Rasmin, akan menyewa pabrik Rp 400 juta per tahun, yang akan langsung disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, PT AMA terkendala karena meninggalnya sang pemodal (ayah Mr Sato).

Lebih lanjut Rasmin mengungkapkan, PT AMA sudah menempatkan seorang karyawannya, tinggal di Desa Boneatiro. Dan sudah memberikan 5 ton bantuan bibit rumput laut kepada pembudidaya  warga Boneatiro Barat. Termasuk memberi bantuan sampan 6 buah, dan 3 unit perahu bodi 3 untuk per kelompok.

“Sudah dikasi 5 pembibit tapi gagal, hanya 1 orang yg berhasil,” kata Rasmin, ditemui, Selasa (19/10).

Menurutnya, ada temuan BPK RI atas proyek yang anggarannya bersumber dari dana tugas pembantuan (TP) tersebut. Tetapi, sudah ditindaklanjuti.

Rasmin menuturkan, pihaknya pernah mengkonfirmasi PT AMA. Rencananya Mr Sato akan mengunjungi pabrik, setelah mengurus visa dan keperluan lainnya. 

Rasmin juga mengatakan, bahwa Ia pernah berkomunikasi dengan pengelola pabrik yang sama di Bombana, yang bermaksud akan mengelola pabrik di Buton. Namun hingga saat ini belum ada informasi lagi.

Tentang uji coba uji kelayakan mesin pabrik, Rasmin mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi langsung kepada mantan Kepala DKP Buton, Sudirman.

Rasmin menambahkan, pabrik di Wakalambe Kapuntori sudah dilengkapi dengan instalasi listrik. Sejak 2017 pihaknya menganggarkan untuk pembayaran beban listrik per bulannya.

Dimasa pandemi covid-19 melanda, tahun 2020 sempat tidak dikenakan pembayaran iuran listrik. DKP Buton juga pernah mengusul agar aliran listrik di pabrik tersebut diputuskan sementara, namun tidak mendapat izin dari PLN, sebab untuk disambung kembali nantinya, biayanya sama dengan pasang baru.

“2020 sejak corona dibebaskan biaya listrik. 2021 dibayar kembali sekitar 2juta perbulan,” katanya.

Baca Juga :  Polda Sultra Segera Tahap I Kasus Pabrik Rumput Laut Buteng

Rasmin menyebutkan, bahwa 15 Juni 2021 Mr Sato pernah meninjau pabrik.

“Tujuannya dibangun kan Pemda bukan berbisnis, tetapi memberdayakan masyarakat. Sehingga harapannya bisa segera difungsikan. Mudah-mudahan bisa cepat mereka datang,” pungkasnya. (Adm)

Komentar