SATULIS.COM, BUTON – Sejumlah pihak yang terkait dalam proses proyek pembangunan pabrik rumput laut di Kelurahan Wakalambe, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, menyebutkan jika persoalan itu sudah sempat ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3.
Kepada Satulis.com, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jufri mengatakan pihaknya sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sultra disalah satu Hotel Kota Baubau. Selain dia, Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton yang saat itu dijabat oleh Sudirman, juga ikut diperiksa.
Sementara pelaksana proyek Pembangunan Prasarana Bangunan dan Infrastruktur Pendukung Pabrik Pengolahan Rumput Laut oleh HRS (Inisial), atasnama PT. Caisar Rizky Pratama, menjalani pemeriksaan di Polda Sultra
“Kita sudah diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan pabrik rumput laut di Buteng. Hanya saja di Buteng itu khan putus kontrak,” beber Jufri.
Jufri mengakui, dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 itu, ada temuan oleh BPK terkait dengan kelebihan pembayaran. Hanya saja oleh kontraktor telah melakukan pengembalian, sehingga hal itu sudah tidak menjadi masalah lagi. Soal jumlah dana yang menjadi temuan dan telah dikembalikan, Jufri mengaku tidak mengingatnya.
Hal sama diungkapkan HRS. Dia mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh Polda Sultra sekira tahun 2018. Demikian dengan temuan kelebihan pembayaran, telah dikembalikan ke Kas daerah. Terkait bukti penyetorannya, HRS engan menunjukkan.
“Kasus ini sudah SP3, saya sudah diperiksa di Kendari. Kalau tidak salah, polisi yang periksa saya itu atas nama Irfandi,” ungkap HRS via Handphone.
Polda Sultra Bantah Terbitkan SP3
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh yang dikonfirmasi terkait hal itu, membantah jika Polda Sultra telah menerbitkan SP3 terhadap kasus Pembangunan Pabrik Rumput Laut di Desa Wakalambe.
Dikatakan Dolfi, proses hukum dalam pengadaan barang/jasa pada pekerjaan pabrik pengolahan rumput laut di Buton sempat berjalan. Namun saat baru akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, seorang yang akan dijadikan Terlapor, meninggal dunia.
Kondisi tersebut menyebabkan kasus ini belum sempat tertangani. Sayangnya, Dolfi belum bisa menjelaskan siapa calon terlapor yang dimaksud telah meninggal dunia itu. Apakah pihak penyedia barang/jasa, atau pihak instansi teknis yang berwenang dalam kegiatan/pekerjaan tersebut, misal KPA, PPK, atau konsultan perencana/pengawas.
“Belum sempat ditindaklanjuti dengan Lidik, katanya meninggal terlapornya. Kalau lidik saja belum, bagaimana bisa mau di SP3,” kata Dolfi via handphone, Rabu (20/10/2021).
Dalam kesempatan itu, Dolfi menegaskan Polda Sultra sangat terbuka. Jika kemudian ada data maupun informasi tambahan mengenai Pembangunan Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Buton, Polda Sultra siap menampung guna mengungkap kasus itu.
LAKI Minta Polda Sultra Beri Kepastian Hukum
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta segera melakukan pengusutan terkait proyek pembangunan pabrik rumput laut di kabupaten Buton, Kecamatan Kapuntori, Desa Wakalambe. Terlebih, pabrik yang menghabiskan anggaran puluhan miliar itu, hingga kini belum bisa dimanfaatkan.
Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Baubau, melalui ketuanya, Lukman menegaskan, pihak terkait karena jabatan dan/atau perannya harus mempertanggungjawabkan terbengkalainya pabrik tersebut. Penegak hukum pasti bisa profesional mengungkap bila memang terjadi dugaan tindak pidana korupsi (TPK). Karena, pabrik di Buton ada kesamaan dengan pabrik di Buton Tengah (Buteng), terealisasi anggaran keuangan negara dalam proyek tersebut.
“Kita harapkan Polda mengusut tuntas, tegakkan hukum yang seadil-adilnya, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Karena puluhan miliar uang negara yang sudah digunakan untuk pabrik itu, tetapi ironis karena tidak bermanfaat sampai sekarang,” ungkapnya.
LAKI menghimpun informasi, bahwa pabrik tersebut diduga belum pernah dilakukan uji kelayakan. Mesinnya diduga belum pernah dioperasikan, apakah sudah sesuai spesifikasi sesuai peruntukkannya, atau justru diduga tidak sesuai. Termasuk beberapa informasi terkait pabrik rumput laut di Wakalambe, Kapuntori.
Namun begitu, Lukman juga mengingatkan, bila tak terbukti terjadi praktek rasuah, para pihak bisa mendapatkan keadilan. Terlebih, publik juga mendapat kepastian.
Data yang dihimpun Satulis.com, Proyek Pembangunan Pabrik rumput laut di Kabupaten Buton menelan anggaran mencapai Rp 18,9 miliar. Anggaran terbesar digunakan untuk Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Pengolahan rumput laut. Pagu anggaran Rp 12,4 miliar. Keluar sebagai pemenang tender PT Kramat Hidro Mandiri, beralamat di Jl. Cihanjuang Rahayu No 303A KM 5,9 Tutungan, Parongpong, Jawa Barat.
Saat itu, tercatat ada 4 perusahaan yang memasukkan nilai penawaran. Masing-masing PabrikMesin.Com Rp 8.800.000.000,00, PT Kramat Hidro Mandiri Rp 12.280.000.000,00, CV Trisacita Rp 12.300.000.000,00 dan CV Mandiri Urak Jaya Rp 12.302.590.000,00.
Kemudian pembangunan prasarana bangunan dan infrastruktur pendukung pabrik pengolahan rumput laut dengan pagu anggaran Rp 4.500.000.000,00, dikerjakan PT Caisar Rizky Pratama, beralamat di Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton dengan harga penawaran Rp 4.494.620.000,00 dari nilai HPS Rp 4.496.480.000,00.
Untuk jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawas pembangunan sarana dan prasarana pabrik rumput laut, masing-masing senilai Rp 300 juta dan Rp 250 juta. Ada juga pengadaan Kebun bibit rumput laut senilai Rp 600 juta. Semua alokasi anggaran untuk paket di atas, menggunakan dana APBN tahun 2016.
Pada tahun 2017, dilanjutkan dengan proyek pemasangan listrik pabrik rumput laut dengan Pagu anggaran Rp 850 juta. Perencanaan Pemasangan Listrik Rp 15 juta. Sedangkan pengawasan pemasangannya Rp 13 juta. Semuanya menggunakan APBD Kabupaten Buton.
Tidak sampai disitu, pada tahun 2018 dan 2019, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Buton, menganggarkan Rp 66 juta untuk belanja listrik pabrik rumput laut. Sementara di tahun 2020, terjadi penurunan, dimana DKP Buton hanya menganggarkan Rp 38 juta. Terjadi selisih penganggaran sekira Rp 28 juta, dimana pabrik rumput laut itu hingga kini belum dimanfaatkan penggunaannya.
Soal Pemanfaatan, Ini Penjelasan DKP Buton
Tentang pemanfaatan pabrik dimaksud, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Buton, Rasmin mengatakan, sejak 2018 Pemkab Buton telah menandatangani MoU dengan PT Asia Mandiri Abadi (AMA) yang akan berinvestasi, mengelola, mengoperasikan pabrik tersebut. PT AMA dikelola oleh pengusaha Indonesia, dan investornya berasal dari Jepang bernama Mr Sato. Sebelumnya, pabrik diprospek oleh Ayah Mr Sato yang telah meninggal dunia.
PT AMA kata Rasmin, akan menyewa pabrik Rp 400 juta per tahun, yang akan langsung disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, PT AMA terkendala karena meninggalnya sang pemodal (ayah Mr Sato).
Lebih lanjut Rasmin mengungkapkan, PT AMA sudah menempatkan seorang karyawannya, tinggal di Desa Boneatiro. Sudah memberikan 5 ton bantuan bibit rumput laut kepada pembudidaya warga Boneatiro Barat. Termasuk memberi bantuan sampan 6 buah, dan 3 unit perahu bodi 3 untuk per kelompok.
“Sudah dikasi 5 pembibit tapi gagal, hanya 1 orang yg berhasil,” kata Rasmin, ditemui, Selasa (19/10).
Menurutnya, ada temuan BPK RI atas proyek yang anggarannya bersumber dari dana tugas pembantuan (TP) tersebut. Tetapi, sudah ditindaklanjuti.
Rasmin menuturkan, pihaknya pernah mengkonfirmasi PT AMA. Rencananya Mr Sato akan mengunjungi pabrik, setelah mengurus visa dan keperluan lainnya.
Rasmin juga mengatakan, bahwa Ia pernah berkomunikasi dengan pengelola pabrik yang sama di Bombana, yang bermaksud akan mengelola pabrik di Buton. Namun hingga saat ini belum ada informasi lagi.
Tentang uji coba uji kelayakan mesin pabrik, Rasmin mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi langsung kepada mantan Kepala DKP Buton, Sudirman.
Rasmin menambahkan, pabrik di Wakalambe Kapuntori sudah dilengkapi dengan instalasi listrik. Sejak 2017 pihaknya menganggarkan untuk pembayaran beban listrik per bulannya.
Dimasa pandemi covid-19 melanda, tahun 2020 sempat tidak dikenakan pembayaran iuran listrik. DKP Buton juga pernah mengusul agar aliran listrik di pabrik tersebut diputuskan sementara, namun tidak mendapat izin dari PLN, sebab untuk disambung kembali nantinya, biayanya sama dengan pasang baru.
“2020 sejak corona dibebaskan biaya listrik. 2021 dibayar kembali sekitar 2juta perbulan,” katanya.
Rasmin menyebutkan, bahwa 15 Juni 2021 Mr Sato pernah meninjau pabrik.
“Tujuannya dibangun kan Pemda bukan berbisnis, tetapi memberdayakan masyarakat. Sehingga harapannya bisa segera difungsikan. Mudah-mudahan bisa cepat mereka datang,” pungkasnya.
Diketahui, kasus mangkraknya sejumlah proyek yang pembangunannya telah selesai namun tidak termanfaatkan, menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH). Semisal kasus pembangunan pasar palabusa Kota Baubau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah menetapkan 3 tersangka.
Demikian halnya pabrik pengolahan rumput laut di Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 4 tersangka. Bahkan dalam waktu dekat perkara dugaan rasuah ini segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan, Tahap I.
Adapun ke-empat tersangka, masing-masing, inisial WN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Buteng, inisial S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), inisial A selaku kontraktor pembangunan pabrik, dan IP selaku kontraktor penyedia mesin pengolahan. (Adm)
Penulis: Gunardih Eshaya