SATULIS.COM, BAUBAU – Merasa dirugikan atas keputusan yang diambil Kelompok Kerja (Pokja) panitia lelang mega proyek jalan lingkar Kota Baubau, salah satu peserta lelang, PT. Putra Nanggroe Aceh berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita akan tempuh jalur hukum, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ada masa sanggah selama satu Minggu setelah penetapan pemenang. Ruang itu yang akan kita pakai ajukan gugatan,” ungkap Kepala Cabang Kendari PT. Putra Nanggroe Aceh, Alim Bahri SE, Kamis (04/11/2021).
Menurutnya, ada keanehan dalam proses tender yang dilakukan oleh Pokja. Terkesan mencari celah agar PT. Putra Nanggroe Aceh gugur dan tidak memenangkan tender.
“Kami diundang untuk menghadiri klarifikasi ke Pokja pada hari Rabu (03/11) sampai dengan jam 12. Sementara undangan untuk klarifikasi dari Pokja dikirim pada Selasa malam, diluar jam kantor sekitar pukul 22.57 Wita. Otomatis pada jam itu kami sudah istirahat, jadi undangannya kami buka nanti pagi,” bebernya.
Dikatakan Alim Bahri, waktu yang diberikan terlalu singkat. Terlebih kantor mereka berkedudukan di Kendari, sehingga tidak mungkin bisa sampai ke Kota Baubau untuk menghadiri undangan klarifikasi seperti jadwal yang ditetapkan Pokja. Olehnya itu, pihaknya bersurat resmi ke Pokja. Meminta agar dijadwalkan ulang pada hari Kamis, selambat-lambatnya pukul 12.00 Wita.
Alim Bahri menambahkan, lelang proyek jalan lingkar Kota Baubau terbuka untuk umum dan boleh diikuti oleh peserta dari seluruh daerah di Indonesia. Hal itulah yang harusnya menjadi pertimbangan Pokja, bahwasanya waktu yang diberikan terlalu kasip.
Selain itu kata Alim Bahri, saat pihaknya diterima oleh perwakilan Pokja atas nama Sofyan dan Sumardin untuk berdiskusi, ternyata Pokja mempersoalkan Akta Notaris PT. Putra Nanggroe Aceh.
“Mereka mempersoalkan masa berlaku akta notaris yang akan berakhir pada bulan April 2022, sementara pekerjaan masih berlangsung. Kalau memang itu yang dipermasalahkan, harus kami digugurkan saja. Yang jelas pada masa pendaftaran, akta kami masih hidup, dan itu bisa diperpanjang,” bebernya.
Pantauan Satulis.com, sempat terjadi bersitegang antara pihak PT. Putra Nanggroe Aceh dengan pihak Pokja. Selisih paham tersebut sempat memicu peserta lainnya yang juga hadir untuk klarifikasi. Beruntung keributan segera redam. Aparat dari Sat Pol PP Kota Baubau ikut diterjunkan untuk mengamankan situasi.
Diketahui, PT. Putra Nanggroe Aceh menjadi peserta dan memasukkan penawaran untuk 4 proyek jalan lingkar Kota Baubau, dimana pada dua paket, perusahaan itu menjadi penawar terendah.
“Kami diundang klarifikasi untuk tiga pekerjaan, minus
paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio – Bukit Asri,” tutupnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, telah melakukan tender pada empat pekerjaan itu.
- Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo-Batupoopi dengan Pagu Anggaran Rp 41.660.803.880.
- Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri-Batupoopi dengan Pagu Anggaran Rp 40.423.956.090.
- Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri dengan Pagu Anggaran Rp 40.044.499.770.
- Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi-Sorawolio tahap IV dengan Pagu Anggaran Rp 43.935.903.386.
Untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi – Sorawolio Tahap IV, sebanyak 46 perusahaan ikut mendaftar. Dari jumlah itu, hanya 4 perusahaan yang memasukkan penawaran. Di urutan pertama, PT Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 35.118.139.892,38. Urutan dua PT. Rajasa Tomax Globalindo, nilai penawaran Rp 35.121.463.600,70. Urut tiga, PT Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran Rp. 39.908.888.000,00. Urutan empat, PT Garugga Cipta Pratama, nilai penawaran Rp 40.914.746.253,20.
Untuk proyek Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi, ada 42 pendaftar. Yang memasukkan penawaran hanya tiga perusahaan, dimana PT. Cikools Ara Prima menjadi penawar terendah, yakni Rp. 33.409.039.670,97. Menyusul PT. Putra Nanggroe Aceh, nilai penawaran Rp. 33.816.805.000,00 lalu PT. Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 39.660.263.441,35.
Pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio – Bukit Asri, tercatat 42 peminat. Namun, yang memasukkan penawaran hanya 5 perusahaan. Masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran terendah Rp 32.816.000.000,00. Lalu PT. Dian Perdana Karsa dengan nilai penawaran Rp. 33.930.528.051,01, PT Fatdeco Tama Waja Rp. 34.430.655.848,17, PT Adta Surya Prima Rp. 35.915.747.103,71 dan PT Merah Putih Alam Lestari Rp. 38.485.366.786,34.
Sementara pada paket proyek Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo – Batu Popi, terdapat 41 peminat. Yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan, masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh Rp. 34.930.999.000,00 dan PT Mahardika Permata mandiri Rp. 40.582.485.743,71. (Adm)
Penulis : Gunardih Eshaya