Jumat, November 22, 2024

Ancam Gunakan Jalur Hukum, PT. CAP Minta Tender Jalan Lingkar di Batalkan

SATULIS.COM, BAUBAU – Salah satu peserta lelang mega proyek jalan lingkar Kota Baubau dengan kode tender 3795405 (Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri-Batu popi), PT. Cikools Ara Prima (CAP), resmi memasukan sanggahan, Selasa (09/11/2021). Dalam sanggahan itu, PT. CAP meminta Pokja III Setda Kota Baubau untuk membantalkan proses tender. Jika tidak, PT.CAP mengancam akan menempuh jalur hukum.

Dalam berkas sanggahan yang tembusannya juga diterima redaksi Satulis.com, ada lima pokok permasalahan yang diuraikan PT. CAP sehubungan dengan penetapan pemenang dan pengumuman tender tanggal 04 November 2021, serta Berita Acara Hasil Pemilihan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi, nomor 62.09/BAEP-POKJA III/BPBJ/XI/2021 tanggal 04 November 2021.

Dimana oleh Pokja III Setda Kota Baubau, PT. CIKOOLS ARA PRIMA yang mejadi penawar terendah, di nyatakan tidak lulus/gugur. Alasannya, bukti perjanjian sewa alat excavator + Rock Driil Hammer tidak ada. Terkait itu, Mimin Muslimin selaku direktur, menegaskan bahwa pihaknya telah melampirkan dokumen Bukti Perjanjian Sewa Alat Excavator + Rock Driil Hammer pada form penawaran teknis dan data kualifikasi perusahaan.

Hal itu dibuktikan sebagaimana termuat Berita Acara Hasil Pemilihan tersebut diatas pada huruf B angka 1 Evaluasi Kualifikasi dan angka 2 Evaluasi Administrasi di nyatakan Lulus. Namun pada evaluasi teknis di nyatakan tidak lulus karena tidak melampirkan Bukti Perjanjian Sewa Alat Excavator + Rock Driil Hammer tidak Ada.

Menurutnya, hal itu terjadi karena pokja tidak melakukan klarifikasi kepada Perusahaan PT. CIKOOLS ARA PRIMA dan Pokja III langsung menggugur PT. CAP dengan cara sepihak. Padahal seharusnya Pokja III melakukan klarifikasi sehingga dapat melihat keabsahan dokumen tersebut. Disisi lain, dokumen yang dinyakan tidak ada menurut pokja, terlampir dalam berkas.

Baca Juga :  Gegara Proyek Jalan Lingkar, Pompa PDAM Baubau Sedot Lumpur

Bahwa dalam Dokumen Pemilihan Nomor 62/DP-POKJA III/BPBJ/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 pada IKP huruf C.
Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi pint 17 Dokumen Penawaran angka 17.3 huruf b point 2 dinyatakan bahwa peralatan utama ada Perjanjian Sewa bersyarat, sedangkan dalam LDP tidak ada Perjanjian Sewa Alat bersyarat dan tidak memiliki format perjanjian sewa alat bersyarat tersebut.

Begitu pula dengan metode evaluasi teknik tentang Peralatan Utama yang disediakan oleh Penyedia, tidak terdapat pada tahap evaluasi teknis peralatan bagi perusahaan yang melakukan persyaratan bersyarat. Sedangkan dalam ketentuan tentang peralatan utama tidak diperkenangkan melakukan perjanjian sewa alat dalam waktu bersamaan. Dengan demikian POKJA III telah melakukan penambahan dokumen tidak sesuai dengan kententuan yang berlaku.

Mimin Muslimin juga ikut menyoal adanya prediksi pemenang tender yang dirilis Satulis.com sebelum pengumuman lelang. Dimana prediksi itu benar dan terbukti. Sehingga pihaknya menduga telah terjadi persekongkolan dalam proses tender itu.

Selain itu menurut Mimin Muslimin, tahapan pelelangan atau tender yang di tetapkan oleh Pokja III tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, pada angka 3.7.2 Pemilihan Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi point 1.

Dimana pada peraturan ini, tahap Pendaftaran dan Pengunduhan dokumen ditetapkan dengan waktu dimulai sejak hari pertama pengumuman tender sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran. Pada prakteknya, Pokja III menetapkan jadwal hari kedua pengumuman tender sampai sehari sebelum batas akhir penyampai dokumen penawaran.

Bahwa waktu Penyampaian dokumen penawaran yang diberikan oleh penyedia selama 3 (tiga) kalender atau waktu minimal sesuai dengan perlem LKPP No 12 tahun 2021. Namun perlu diketahui pekerjaan yang di tender oleh Pokja III bukan kategori pekerjaan sederhana yang memiliki anggaran kecil, tapi pekerjaan yang kompleks dan memiliki anggaran besar yang dapat dilakukan oleh Penyedia dengan klasifikasi usaha menengah sehingga memerlukan waktu diatas 3 (tiga) hari kalender.

Baca Juga :  Gugatan Proyek Jalan Lingkar Baubau, Hakim PTUN Warning Soal Penandatanganan Kontrak

Surat Sanggahan tertanggal 09 November 2021 itu, ditembuskan kepada sejumlah intasi dan pihak-pihak yang dianggap berkompoten, tidak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan media cetak/Elektronik di Kota Baubau.

Selain PT. CAP, dua perusahaan lain, seperti PT. Rajasa Tomax Globalindo serta PT. Putra Nanggroe Aceh yang juga ikut tender dalam pekerjaan jalan lingkar Kota Baubau, telah lebih dulu menyatakan akan memasukan laporan aduan ke Aparat Penegak Hukum (APH). (Adm)

Penulis : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles