SATULIS.COM, WAKATOBI– Adanya kabar warga Wakatobi yang tertangkap di Papua Nugini pada 17 November 2021 lalu, Pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi langsung merespon cepat guna mengupayakan pemulangan ke 6 warganya tersebut.
Bupati Wakatobi H Haliana SE saat di temui usai melakukan pertemuan dengan keluarga korban, di rumah jabatannya, mengatakan awalnya dirinya mendapatkan informasi adanya warga Wakatobi yang tertangkap di negara Papua Nugini dari kerabat korban melalui via massenger.
“Saya mendapat informasi dari warga kita Aydin, beliau juga merupakan kerabat Laode Napsahu melalui messenger,” ungkapnya, Selasa (21/12/2021).
Dikatanya, setelah mendapat informasi tersebut langsung di tindak lanjuti dengan melakukan rapat bersama gubernur Sulawesi tenggara (Sultra) Ali Mazi. Dari hasil rapat tersebut diputuskan, perwakilan dari Wakatobi ke Jakarta untuk menghadap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia (RI) kemudian ke Badan Intelijen Negara (BIN). Tugas tersebut dipercakan kepada Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud. Sementara dari pihak Provinsi Sultra, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra, Parinringi.
“Kebetulan ada Pak Gubernur (Ali Mazi) jadi saya sampaikan dan semalam kita rapat tentang ini,” ujarnya.
Lanjutnya, hari Rabu besok pihak Pemda Wakatobi dan Pemprov akan melakukan rapat teknis di Provinsi dan informasinya hari kamis baru Kemenlu untuk dilakukan pembahasan.
“Jadi kita mau menindaklanjuti penyelesaian persoalan itu. Harapan kita ada solusi terbaik, Gubernur Ali Mazi juga sudah menyampaikan bahwa yang diminta supaya mereka di deportasi, alhamdulillah pemerintah Provinsi juga turun tangan untuk ini. Mudah-mudahan juga dari Kemenlu ada negosiasi yang bagus dengan pihak Pemerintah Papua Nugini untuk bisa diselesaikan. Tadi juga saya sudah komunikasi langsung dengan Kapten kapal melalui Video Call (VC), alhamdulillah mereka dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, persolan ini disebabkan kurang pemahaman tentang wilayah teritori negara dan teritori negara Papua Nugini, dimana pada saat mereka bergeser untuk memasang jaring ternyata sudah masuk wilayah Papua Nugini.
“Kalau informasi dari Kapten kapal, hanya karena persoalan mereka tidak mengetahui kalau mereka sudah melintas batas. Disampaikan juga bahwa tidak ada bukti ikan karena mereka baru akan mulai melaut. Memang sudah memasang jaring namun hanya dapat satu ekor, itupun masih hasil tangkapan dari wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Berharap bahwa hal itu dapat terselesaikan, serta meminta doa pada seluruh keluarga ABK dan seluruh masyarakat Wakatobi agar mereka bisa kembali ke rumah masing-masing dalam keadaan selamat.
Untuk diketahui dalam peristiwa tersebut ada delapan Warga Negara Indonesia (WNI), Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Sumatera Jaya pelabuhan asal Merauke, Papua ditangkap otoritas penjaga laut Papua Nugini (PNG) pada Rabu 17 November 2021.
Dimana, enam antara ABK kapal penangkap ikan tersebut merupakan warga Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra), dua ABK lainnya warga Sumatera dan Sulawesi Selatan.
Ke enam adalah La Sihali dan Ardin asal Desa Pada Raya Makmur, Alwin, La Ane dan Laode Napsahu asal Kelurahan Wandoka, Kecamatan Wangiwangi, serta Laode Arif asal Desa Liya Mawi, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), ditangkap pada kapal penangkap ikan berkapasitas Gross Tonnage (GT) 25. (Adm)
Penulis: Arjuno