SATULIS.COM, BAUBAU – Melalui konferensi pers di pimpin langsung Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari terkait dengan pengungkapan kasus penganiyaan mengakibatkan seorang mahasiswa meninggal dunia, Rabu (29/12/2021).
Hal ini di sampaikan melalui Media Center Humas Polres. Kapolres Baubau yang akrab di sapa Rio mengatakan, pada hari Selasa tanggal 28/12/2021, tempat kejadian perkara (TKP) bertempat di samping stadion bertoambari, Kelurahan Tangganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
“Peristiwa ini terjadi sekitar jam 04:00 Wita, samping stadion betoambari. Dimana perbuatan tersangka melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (2) ketika ke 3e KUHP. Ada dua orang tersangka yang kami sudah amankan. Pertama saudara LMA alias IN usia 23 tahun, laki-laki alamat BTN Bukit Sari dan tersangka ke dua inisial MAR alias LA AD usia 18 tahun dua bulan laki-laki,” beber Rio.
Adapun Korban adalah seorang mahasiswa semester akhir atas nama Justin Wance usia 23 tahun, status mahasiswa universitas Dayanu Ikhsanuddin. Barang bukti yang diamankan satu buah kursi kayu, potongan tegel, dan pakaian korban yang digunakan saat peristiwa itu terjadi.
Dia juga menuturkan, kronologis bermula saat kedua tersangka bersama korban dan tiga orang lagi temannya atas nama Anto, melky, dan Denis sedang pesta miras di samping stadion betoambari. Kemudian sempat terjadi selisih paham karena antara korban dan pelaku, semua di bawah pengaruh minuman keras.
Kemudian sempat mencabut badiknya dan akan menusukkan kepada korban. Lalu pihak teman-teman yang lain menghalang-halangi. Ada saudara Denis yang menghalangi perselisihan tersebut tidak berlanjut.
Ia juga menuturkan, mereka masih terus melaksanakan pesta miras, lalu kemudian hujan. Akhirnya korban berteduh di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan beberapa orang temannya sudah pulang.
“Saudara Denis lalu kemudian kedua orang tersangka ini bersepakat akan melakukan penganiayaan terhadap korban. Lalu tersangka MAR menggunakan kursi untuk memukul korban di bagian wajah dan bagian badannya, sedangkan tersangka LMA yang bersangkutan keluar untuk mencari alat pemukul. Akhirnya dia menemukan tegel di sekitar lokasi TKP. Lalu kemudian tegel itu yang di gunakan untuk menusukkan bagian leher dan bagian badan korban,” tuturnya.
Lanjut Rio, untuk kedua orang tersangka diamankan setelah mendapatkan laporan sekitar jam 05:30 wita. Polisi kemudian mendatangi TKP dan memeriksa beberapa orang saksi. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polres Baubau bersama Polsek Murhum mengembangkan kasus, memeriksa saksi-saksi dan memeriksa cctv sekitar lokasi lalu kemudian mengidentifikasi pelaku tersebut.
“Sekitar pukul 10:00 wita tersangka sudah bisa kami amankan atas nama LMA dan kemudian di kembangkan lagi tersangka yang lain, yaitu MAR juga kita amankan pada hari yang sama,” terangnya. (Adm)
Penulis : Firman