Diduga Palsukan DPT, Ketua PPKD Banabungi Dipolisikan

367
Ld. Ali Yunus melalui kuasa hukumnya Adnan, SH, MH saat memasukkan laporannya ke Polres Baubau.

SATULIS.COM, BAUBAU Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Banabungi, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan inisial, LA kini harus berhadapan dengan hukum. LA  dilaporkan ke Polres Baubau oleh salah satu calon Kepala Desa Banabungi, H. Ld. Ali Yunus karena diduga melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan Daftar pemilih tetap (DPT).

Ld. Ali Yunus melalui kuasa hukumnya Adnan, SH, MH menuturkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa paling tidak melewati  beberapa tahapan, yaitu tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan dan perhitungan suara, penetapan hasil pemilihan dan pelantikan.

Dalam tahapan persiapan ini salah satunya adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) menyusun dan menetapkan Daftar pemilih sementara sampai pada penetapan daftar pemilih tetap, kemudian daftar pemilih tetap tersebut diumumkan di tempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat dalam jangka waktu 3 hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.

- Advertisement -

Pria yang akrab dengan sebutan Tejo ini melanjutkan, daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh PPKD tidak dapat diubah, kecuali ada milih yang meninggal dunia, PPKD membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan “meninggal dunia”.

“Intinya DPT yang telah ditetapkan secara sah tidak boleh diubah, terlebih perubahannya dilakukan secara diam-diam,” tegas Adnan.

Dalam pemilihan kepala desa Banabungi, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, oleh PPKD secara sah telah menetapkan DPT pada tanggal 06 Oktober 2021 dengan jumlah DPT 750 orang.

Namun ironisnya dua hari sebelum pemungutan suara tepatnya pada tanggal 26 November 2021, sejumlah nama wajib pilih dalam DPT tersebut tiba-tiba dirubah dengan nama-nama lain secara diam-diam oleh panitia yang diduga dikomandoi oleh ketua panitia, LA.

Baca Juga :  Polres Baubau Ungkap Dugaan Korupsi di BPR Bahteramas, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar

“Perubahan nama-nama secara diam-diam dalam DPT yang telah sah itu dapat diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” ujar Adnan.

Kata Adnan perbuatan LA telah dilaporkan ke Mapolres Baubau pada Minggu, (2/1/22) dan saat ini pihaknya tinggal mengawal prosesnya.

“Kami sekarang tinggal menunggu prosesnya. Kami percaya dan meyakini pihak kepolisian selalu bekerja profesional dalam menangani perkara, termasuk perkara yang kami laporkan ini,” tutupnya. (Adm)

Komentar
1