Vonis Bebas Eks Kabid Minerba Dinas ESDM, Kejati Sultra: Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

566
Ketgam : Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Noer Adi. Foto: Ist

SATULIS.COM, KENDARI – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari memutus bebas eks Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin. Sidang putusan tersebut digelar Senin (14/02/2022) dipimpin oleh Ketua PN Kendari, I Nyoman Wiguna.

Dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti. Majelis menyatakan, penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara itu, kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra. Begitu pula dengan pembayaran PNBP PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) PT Toshida Indonesia yang menurut hakim tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.

- Advertisement -

“Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Pembayaran PNBP PKH bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan. Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain,” kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna.

Merespon hasil putusan hakim pengadilan tipikor, Asisten Intelejen Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan pihaknya tetap menghormati apa yang menjadi putusan hakim.

Namun, pihaknya menilai dalam memutus perkara tersebut, hakim tidak mempertimbangkan alat bukti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk maupun alat bukti surat berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas murni tersebut. Selanjutnya JPU akan mengambil langkah untuk mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan bebas murni tersebut.

“Dengan adanya putusan bebas murni oleh hakim dalam perkara korupsi PT.Toshida Indonesia ini, merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di bumi Sultra khususnya di sektor pertambangan, menimbulkan preseden buruk untuk langkah pemberantasan korupsi ke depan,” kata Noer Adi dalam keterangan tertulisnya kepada awak SATULIS.COM, Selasa (15/02/2022).

Baca Juga :  Penyerahan Masker dan Wastafel Portable Untuk Sekolah di Lingkup Disdikbud Prov. Sultra

Sebelumnya, Yusmin yang juga mantan Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sultra didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida. Sehingga atas RKAB itu, PT Toshida diduga beroperasi secara ilegal gegara izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020.

Alhasil, dalam perjalanan kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Sultra menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya, Yusmin, mantan Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman dan General Manager PT Toshida, Umar.

Dalam proses persidangan, jaksa menuntut ketiganya dengan tuntutan tinggi. Yusmin dituntut 10 tahun penjara. Mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman dituntut lebih rendah 9 tahun. Dan Umar dituntut 13 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia bergulir di meja hijau. Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari telah menyidangkan tiga terdakwa.

Sementara Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda kini masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO Kejati Sultra. Namun, penyidik Kejati Sultra tetap berencana mengirim berkas perkara La Ode Sinarwan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari untuk proses penuntutan.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra pun menetapkan tersangka baru yakni Kadis ESDM Sultra Andi Azis. Andi Azis diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia. Padahal, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka ini telah dinyatakan ilegal.

Pasalnya, izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH PT Toshida Indonesia telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019. Izin penggunaan kawasan hutan PT Toshida dicabut karena tak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP IPPKH sejak 2010 hingga 2021.

Kejati Sultra memperkirakan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp495 miliar. Hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.

Baca Juga :  Dihadiri Bupati/Walikota, Gubernur Sultra Pimpin Rakor Sosialisasi UU Ciptaker

Kerugian negara tersebut berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH 4 kali penjualan pada 2019-2021. Senilai Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan IPPKH pada 2019 sampai Mei 2021. Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra. Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH sebesar Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut senilai Rp75 miliar.

Penulis : Hariman

Komentar