SATULIS.COM, BUTON SELATAN – Pasca dilantik pada 21 Februari 2022 sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Selatan (Busel), La Ode Budiman SKM, MMKes langsung menunjukkan kinerjanya dalam menata dan mengharmonisasi kinerja ASN lingkup Pemkab Busel.
Diapun mewarning seluruh ASN, utamanya para pejabat, untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan untuk di emban.
Dikatakan, tingkat hukuman disiplin bagi PNS terbagi dalam 3 kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja pegawai yang bersangkutan sebesar 25 persen. Pemotongan ini dapat dilakukan selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.
Sementara itu, hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.
Lebih lanjut, La Ode Budiman menerangkan, setidaknya ada 8 kewajiban PNS, masing-masing, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Kemudian, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Selain 8 kewajiban di atas, PNS juga wajib menghadiri dan mengucapkan sumpah atau janji PNS dan jabatan, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, dan melaporkan sesegera mungkin kepada atasannya apabila mengetahui hal yang membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
PNS juga wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya, dan memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
“Terakhir, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Beberapa larangan yang harus dihindari seorang PNS adalah menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan diluar ketentuan, hingga meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan. Larangan lainnya dijelaskan dalam Pasal 5 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ditegaskan La Ode Budiman, pemberian sanksi terhadap oknum PNS yang melakukan pelanggaran, perlu diterapkan sesuai aturan yang memayunginya.
Menegakkan pemberlakuan sanksi bagi PNS yang indisipliner, akan dilakukan koordinasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Organisasi Setda, juga Inspektorat selaku APIP.
Terkait dengan transisi jabatan bupati defenitif ke Pj Bupati yang tidak lama lagi, jenderal ASN Busel ini menegaskan, kepala daerah merupakan atasan.
“Pada prinsipnya kami di birokrasi, eksekutif ini tetap mengacu pada rencana pembangunan daerah. Ini kita sinkronkan semua, tentu rambu-rambunya berdasarkan visi misi Kepala Daerah,” terangnya.
Koordinasi secara rutin berkala dilakukan bersama Bupati La Ode Arusani. Mendengar serta mencermati arahan serta perintah atasan, untuk kemudian melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siapapun yang datang setelah berakhirnya masa jabatan Bupati Busel La Ode Arusani, La Ode Budiman memastikan semua akan berjalan sebagaimana mestinya. Ia pun telah siap untuk melanjutkan sesuai dengan koridor rencana pembanguan daerah Busel. (Adm)
Peliput : Gunar Eshaya