Jumat, November 22, 2024

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Pemda dan DPRD Wakatobi Teken Nota Kesepahaman

SATULIS.COM, WAKATOBI – Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Wakatobi sepakat untuk menjalin kerjasama hal tersebut di tandai dengan menandatangani nota kesepahaman Peningkatan pelayanan Hukum dan HAM di kabupaten Wakatobi.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Kakanwil Kemenkumham Sultra, Pemda wakatobi dan DPRD kabupaten Wakatobi itu di laksanakan di aula Villa Nadila Kecamatan Wangi-wangi. Rabu (9/3/2022) yang di teken langsung oleh kepala Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, Bupati Wakatobi H Haliana, SE. Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi H Hamiruddin.

Bupati Wakatobi H Haliana, SE dalam kesempatan itu menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten Wakatobi dalam hal mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah kabupaten Wakatobi seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan telah
diubah dengan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2019. Juga berpengaruh terhadap politik pembentukan Peraturan Daerah yang harus di usulkan ke DPRD harus melalui peharmonisasian di Kemenkumham terlebih dahulu.

Pasalnya berdasarkan catatan dari bagian hukum sekretariat daerah kabupaten Wakatobi masih sekitar 28 Raperda, 26 inisiatif Pemda Wakatobi dan 2 dari inisiatif DPRD belum di progres.

“Alhamdulillah yang lalu kami ajukan 3 Raperda dan Alhamdulillah juga sudah melalui pembahasan dan kemenkumham juga sudah melakukan peharmonisasian tetapi masih ada satu perda tentang LP2B masih menunggu peharmonisasian Kemenkumham,” ujarnya.

Lanjutnya, saat ini juga Pemda wakatobi tengah memprogres pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kabupaten Wakatobi yang tengah di progres oleh bagian hukum sekretariat daerah kabupaten Wakatobi dan diharapkan secepatnya untuk di usulkan ke DPRD bersama Raperda-Raperda yang lain.

“Tentu juga kami berharap dukungan dari DPRD dan seluruh jajaran Teman-teman DPRD untuk bisa di bantu untuk dilakukan pembahasan lebih cepat, Kita berharap juga ini akan bermanfaat sebagai sumber ekonomi sehingga memberikan lapangan kerja, memberikan kesejahteraan kepada rakyat kecil hingga berimbas kepada peningkatan PAD kita di masing-masing sektor yang akan di usahakan oleh Perumda wakatobi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cantika Anugerah Bantu Pemda Wakatobi Irit Ratusan Juta di Bidang Kesehatan

Sebelumnya dikesempatan yang sama, ketua DPRD Wakatobi H Hamiruddin menyampaikan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah yang di usulkan inisiatif Pemda harus dilakukan peharmonisasian Kementerian Hukum dan HAM sebelum disampaikan ke DPRD.

“DPRD tidak akan melakukan pembahasan apabila
Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan kepada kami tidak dilengkapi dengan surat selesai harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini perlu kita
taati agar proses pembentukan Peraturan Daerah tidak cacat formil dan rentan untuk dibatalkan atau digugat di
Mahkamah Agung,” tegasnya.

Sementara, Kelapa Kakanwil kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menegaskan beberapa tawaran kerjasama yang di menawarkan naskah Nota Kesepahaman kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi tentang Layanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kepada DPRD Kabupaten Wakatobi tentang Pembentukan dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah.

Selain itu, melaksanakan sosialisasi tentang Layanan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Secara teknis dan detail akan dipaparkan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Di samping itu juga membuka layanan konsultasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Wakatobi.

“Dengan sinergi dan kerjasama ini, kami berharap Pemerintah Daerah dan DPRD serta Masyarakat Kabupaten Wakatobi bisa mendapatkan manfaat lebih dan semakin berkembang maju mencapai visi besar pembangunan pariwisata,” harapnya. (Adm)

Penulis: Arjuno

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles