Sabtu, November 23, 2024

Ada Pelanggaran, KASN Rekomendasikan Bupati Wakatobi Bentuk Tim Pemeriksa

SATULIS.COM, WAKATOBI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia ( RI) menemukan adanya pelanggaran sistem merit terkait nonjob Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Pelanggaran tersebut ditemukan dalam dua SK yang dikeluarkan oleh Bupati Wakatobi, Haliana. Hasilnya, KASN mengeluarkan rekomendasi yang harus dijalankan oleh Bupati, untuk menindaklanjuti temuan KASN itu

Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi yang dimaksud adalah Nomor: 220 Tanggal 17 Januari 2022, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor: 237 Tanggal 3 Februari 2022, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Terdapat lima point’ dalam rekomendasi KASN. Pertama, terhadap Sahibuddin yang dinonjob dari Jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi, untuk segera dilaksanakan prosedur pemberhentian sebagaimana tercantum dalam peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Yaitu, dengan membentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati.

Kedua, KASN merekomendasikan Terhadap Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang dinonjob tanpa melalui prosedur sebagaimana tercantum dalam peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku, dimohon kepada Bupati untuk membentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati.

“Apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, dimohon kepada Saudara (Bupati, red) untuk mengembalikan yang
bersangkutan kepada Jabatan semula atau setara,” penegasan di akhir poin pertama dan kedua.

Ketiga, KASN menyatakan untuk ASN atas nama Safiun yang sekarang menjabat sebagai Lurah Patipelong Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi, mohon kepada Bupati untuk mengkaji kembali SK Bupati Wakatobi Nomor: 220 Tanggal 17 Januari 2022, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Baca Juga :  Si Uda, Manusia Ikan Dari Wakatobi. Menyelam dan Berjalan Didasar Laut Tanpa Alat Bantu

Pasalnya, karena saat pengangkatan, Safiun diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, dan telah pula mendapat Rekomendasi KASN Nomor: R-1016 NK.01.00/03/2022 tanggal 15 Maret 2022, perihal Rekomendasi atas Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, karena diduga melanggar kode etik.

Poin keempat, KASN meminta Bupati Wakatobi, Haliana untuk Pejabat Administrator dan Pengawas yang di promosi namun belum sesuai dengan sistem merit mengkaji ulang dan melakukan penempatan sesuai dengan sistem merit, sesuai dengan Alinea ke-dua angka 8 (delapan).

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pengertian Sistem Merit adalah, kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan,” bunyi Alinea angka 8 dalam surat rekomendasi.

“Perlu kami beritahukan bahwa dalam membuat Surat Keputusan agar dapat dipilah mana yang bisa dibuat keputusan secara kolektif dan mana keputusan yang harus dibuat secara individual,” bunyi rekomendasi poin kelima.

Penulis : Arjuno
Editor : Hariman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles