SATULIS.COM, BUTON – Sebanyak 194 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2019 dan 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) non guru tahun 2021 lingkup pemerintah daerah Kabupaten Buton menerima Surat Keputusan (SK) PNS (100 persen). Penyerahan SK para ASN dan P3K tersebut bertempat di Aula Kantor Bupati Buton, Kompleks Pusat Perkantoran Takawa, Rabu, 13 April 2021.
SK 100 persen diserahkan secara simbolis oleh Bupati Buton, Drs. La Bakry, M.Si didampingi Sekda Buton, Ir. La Ode Zilfar Djafar, M.Si dan Kepala BKPSDM Kabupaten Buton, Drs. Awaluddin.
Dalam arahannya Bupati Buton menegaskan sebagai ASN harus menjalankan tugas dengan niat karena Allah SWT. Asn juga harus menjaga kedispilinan serta integritas yang tinggi.
“Sebagai pegawai pemula kita harus belajar bekerja. Dan saya yakin kualitas dari ASN ini adalah yang terbaik dan saya harap bisa dibuktikan,” kata Ketua DPD Golkar Buton.
Kepada PNS yang menerima SK hari ini lanjut Ketua DPW Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Provinsi Sultra ini bisa menjadi penerus dari PNS senior yang tidak lama lagi memasuki masa pensiun dan bisa memaksimalkan karir sebaik mungkin.
“Jumlah PNS di Buton ini masih kurang. Belum mencukupi standar pelayanan minimal untuk melayani masyarakat di semua sector,” kata Mantan Wakil Bupati.
“Sebagai contoh di sektor pendidikan, kita masih kurang. Sehingga diharapkan tahun- tahun mendatang ini bisa mencukupi dan pada akhirnya bisa terwujud dengan adanya program PPPK,” lanjut Bupati Buton.
Di akhir sambutan Orang nomor satu di Buton mengingatkan kepada PNS dan PPPK yang sudah menerima SK sebagai pelayan masyarakat terutama di bidang kesehatan, pendidikan dan OPD bisa melayani masyarakat semaksimal mungkin.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Buton, Drs Awaluddin mengatakan PNS formasi 2019 sebanyak 194. Harus diakui bahwa mereka adalah pegawai milenial. Dari 6.500 peserta yang mengikuti seleksi yang dinyatakan lulus tersisa 194 orang juga PPPK non guru 20 orang dan akan menyusul PPPK guru mendatang.
“Untuk PPPK diberi kewenangan dengan periode kontrak 1-5 tahun dan Bupati menyetujui memberikan kesempatan selama 5 tahun,” tutup Kepala BKPSDM.
Usai penerimaan SK, para ASN dan P3K mengiktui acara Buka Bersama di Rujab Bupati Buton. Mereka bergabung dengan masyarakat dan ASN OPD lingkup Pemkab Buton. (adm)