SATULIS.COM, PASARWAJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton gerak cepat dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah. Setelah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan langsung melayangkan panggilan ke sejumlah pihak untuk dilakukan pemeriksaan.
Hal tersebut diakui Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Azer Orno saat di konfirmasi awak SATULIS.COM, Selasa (12/04/2022). Panggilan yang dilayangkan salah satunya juga kepada Dirut PERUMDAM Buton Tengah, Muhiddin.
“Saksi-saksi sudah mulai kita panggil (setelah status perkara di naikkan). (Kalau ada yang tidak hadir) nanti diagendakan (di panggilan),” ujar Azer Orno saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Sementara, Direktur Utama PERUMDAM Buton Tengah, Muhiddin yang di konfirmasi membenarkan adanya panggilan dari Kejari Buton. Hanya saja, dirinya meminta agar proses pemeriksaan terhadap dirinya ditunda dengan alasan kesehatannya terganggu. Muhiddin mengaku, selama proses hukum terhadap perkara PERUMDAM ini bergulir, dirinya sudah tiga kali menghadap penyidik Kejaksaan Buton.
“Saya sudah tiga kali dipanggil. (Untuk panggilan terbaru) Saya tidak bisa menghadiri panggilan karena sakit kepala akibat kurang tidur. Tapi, saya sudah konfirmasi ke Kejaksaan tidak bisa hadir,” ungkap Muhiddin saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (12/04/2022).
Muhuddin menjelaskan, ia mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejari Buton dalam menangani perkara tersebut. Ia juga menyerahkan semua proses hukum berjalan. Pihaknya juga berjanji akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, termasuk menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik.
“Kita serahkan semua kepada aparat penegak hukum. Namanya perkara penyalahgunaan keuangan negara ya memang harus (prosesnya) seperti itu. Saya apresiasi semua menyangkut masalah ini. Aparat pasti bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar Muhiddin.
Mengenai kerugian negara yang disampaikan Kejari Buton sebesar Rp.3.128.645.000 dan ada kemungkinan bertambah, Muhuddin enggan untuk memberikan komentar. Ia berdalih, saat ini dirinya masih fokus dalam menghadapi audit yang dilakukan oleh BPKP. Ia masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk dapat mengetahui apakah memang terjadi kerugian negara ataukah tidak.
“Saat ini PDAM Buteng akan di audit oleh BPK, sudah ada suratnya. Makanya kami sudah siapkan semua dokumen yang di butuhkan. Jadi, tidak bisa saya sampaikan (soal adanya kerugian negara) itu,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan telah menaikkan status perkara dugaan korupsi PERUMDAM Buton Tengah dari proses penyelidikan menjadi pengidikan.
Saat mulai diusut sejak Desember 2021 lalu, dari total penyertaan modal yang diberikan Pemda Buton Tengah kepada PERUMDAM Buton Tengah sebesar Rp13 miliar, terdapat kerugian negara hingga Rp.3.128.645.000.
Dana Rp.13 miliar tersebut meliputi Rp.12 miliar dipergunakan untuk pembiayaan pemasangan sambungan air bersih. Sedangkan Rp.1 miliar dipolisikan untuk biaya operasional. Dalam proses pelaksanaannya, Kejari Buton menemukan adanya dugaan penyimpangan terkait material yang dibelanjakan fiktif, sementara dalam laporannya dipertanggungjawabkan seluruhnya dari anggaran tersebut.
Pihak Kejari Buton juga menduga, dana tersebut juga sebagian mengalir kepada pihak-pihak tertentu. Oleh sebab itu, pihaknya juga telah memeriksa lebih dari 14 saksi, mulai dari karyawan hingga jajaran direksi PERUMDAM Buton Tengah, ASN di instansi terkait hingga Kepala Bappeda Buton Tengah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pejabat tinggi lain di lingkup Pemkab Buteng juga bakal dimintai keterangannya.
“Tunggu saja. Yang jelas, semua pihak yang berkaitan dengan persialan ini, akan kami panggil untuk dimintai keterangannya,” tegas Kajari Buton.
Penulis : Hariman