Ada Peluang TPPU dalam Kasus Dugaan Korupsi PERUMDAM Oeno Lia Buteng

321
Ketgam: Kejari Buton, Ledrik VM Takaendengan bersama tim penyidik Kejari Buton saat memperlihatkan uang pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PERUMDAM Oeno Lia Kabupaten Buteng, Rabu (27/04/2022). Foto: Hariman/SATULIS.COM.

PASARWAJO, SATULIS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan saluran air bersih/sambungan rumah (SR) yang bersumber dari dana penyertaan modal Kabupaten Buteng tahun anggaran 2020.

Di tahun anggaran tersebut, PERUMDAM Buteng mendapat kucuran dana segar dari Pemkab Buteng sebesar Rp13 miliar. Dengan rincian, Rp12 miliar untuk pembiayaan pemasangan sambungan air bersih/sambungan rumah (SR). Sedangkan Rp.1 miliar dipolisikan untuk biaya operasional.

Dalam proses pelaksanaannya, Kejari Buton menemukan adanya dugaan penyimpangan terkait material yang dibelanjakan fiktif, sementara dalam laporannya dipertanggungjawabkan seluruhnya dari anggaran tersebut.

- Advertisement -

Dalam perjalanannya, Kejari Buton juga telah menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Muhiddin yang merupakan Direktur Utama PERUMDAM Oeno Lia Kabupaten Buteng. Penetapan tersangka itu bahkan sudah dilakukan sejak 11 April 2022 lalu. Itu Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-221/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 11 April 2022.

Kepala Kejari Buton, Ledrik VM Takaendengan pun tak menampik ada peluang kasus tersebut mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman terhadap kasus yang telah menyeret beberapa pejabat di Buteng untuk diperiksa sebagai saksi.

“Sepanjang nanti melihat bahwa pihak-pihak tidak kooperatif dalam mengungkap aliran dana atau kemana dana itu disimpan. Artinya, kerugian negara tidak dikembalikan, maka itu bisa saja dikenakan TPPU artinya ada peluang kesana (TPPU),” tegas Ledrik dalam konferensi persnya dan didampingi tim penyidik, Rabu (27/04/2022).

Ditegaskan, jika dalam perjalannya perkara tersebut dijerat dengan pasal TPPU, dan pelaku tak dapat mengembalikan sisa kerugian negara. Maka, penyidik akan melakukan tracking terhadap asset-asset yang dimiliki oleh pelaku.

“Apabila selisih Rp1,8 ini ketika di tracking sulit untuk diungkap secara normal atau biasa, maka kita perlu instrumen TPPU untuk bisa menarik asset nya dan mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kejari Buton Bakal Buka Cabang di Busel dan Buteng

Sekedar diketahui, meski telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.400.100.000 dari total kerugian Rp3.279.373.536, Dirut PERUMDAM Oeno Lia Buteng, Muhiddin tetap ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Muhiddin dijerat dengan pasal sangkaan, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Hariman

Komentar