Pakai Uang Kas PDAM Buat Beli Rumah, Eks Dirut Sudah Kembalikan: Tinggal Rp10 Juta

501
Ketgam : PLt Dirut PDAM Kabupaten Wakatobi, Sauruddin. Foto : Arjuno/SATULIS.COM

SATULIS.COM, WAKATOBI – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Wakatobi, Zakaria telah mengembalikan uang kas yang sempat dipinjam untuk keperluan pribadi. Secara keseluruhan, uang pinjaman tersebut kini tersisa Rp10 juta.

Diketahui, total pinjaman adalah sebesar Rp200 juta. Uang tersebut diperuntukka. Zakaria untuk membeli unit rumah di Kota Kendari. Dari total Rp200 juta, telah dikembalikan Rp190 juta. Rinciannya, pengembalian pertama Rp50 juta, kedua, Rp30 juta dan ketiga, Rp110 juta.

Hal tersebut disampaikan PLT Dirut PDAM Wakatobi, Sauruddin menyatakan bahwa utang pinjaman mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Wakatobi, Zakaria saat ini tinggal sebesar Rp10 juta. Itu setelah pada hari Jum’at, 22 April 2022, Zakaria melakukan pengembalian sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya Zakaria pun pernah melakukan mengembalikan sebesar Rp 80 juta rupiah.

- Advertisement -

“sisanya Rp 10 juta akan di kembalikan oleh istrinya nanti langsung dibawa ke pada bendahara PDAM, dan uang Rp 110 juta itu telah masuk ke kas PDAM,” ungkapnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi Menjelaskan, meskipun pengembalian itu telah jatuh tempo namun tidak ada denda yang akan di kenakan kepada Zakaria. Pasalnya dalam surat peryataan pinjaman itu tidak di cantumkan bahwa akan dikenakan denda jika pengembaliannya dilakukan jatuh tempo selain itu juga tidak ada hubungannya dengan perbankan.

“Di surat keterangan yang di tuliskan itu memang akan di lunasi pada bulan Oktober tahun 2021, karena dia pinjam itu pada bulan Mei 2021 dan didalam surat peryataan itu akan di kembalikan pada bulan Oktober tahun 2021 tapi sampai berakhir Oktober tahun 2021 itu belum dikembalikan,” tegasnya.

Baca Juga :  PDAM Wakatobi Bakal Alirkan Air Setiap Hari Untuk Pelanggan Sumber Air Matahora

Lebih lanjut, Sauruddin, mengatakan terungkapnya pinjaman Zakaria setalah ada audit independen dan akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan PDAM. Tim audit akuntan publik lalu menemukan adanya pinjaman sebesar Rp200 juta rupiah oleh Dirut PDAM yakni Zakaria.

“Uang itu, uang kas PDAM dari pembayaran rekening air masyarakat yang membayar ke PDAM dan telah masuk di Kas PDAM dan kenapa bisa diambil karena atas dasar perintah pimpinan (Zakaria ) yang memerintah bendahara untuk mencarikan uang di bank,” paparnya.

Dikatakan Sauruddin, tindakan Zakaria tersebut tidak di benarkan, karena merupakan bentuk menyalah gunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Namun berbeda halnya jika untuk kepentingan perusahaan bisa-bisa saja bahkan lebih pun bisa yang penting untuk kepentingan perusahaan.

“Kemudian kalau untuk kepentingan pribadi harus ada izin dari kuasa pemilik modal (KPM ) dalam hal ini Bupati,” pungkasnya.

Penulis : Arjuno
Editor : Hariman

Komentar