Polres Baubau Bekuk Pengedar Narkoba, Barbuk Disimpan di Taman Makam Pahlawan

245
Ketgam: Pelaku pengedar narkoba dan barang bukti uang diamankan aparat Sat Resnarkoba Polres Baubau. Foto: Ist

SATULIS.COM, BAUBAU – Satres Narkoba Polres Baubau kembali membekuk pengedar sabu-sabu UJ alias U (27). Pelaku ditangkap tepat di depan Taman Makam Pahlawan Oputa Yi Koo, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Rabu (25/05/2022) sekira pukul 01.30 WITA. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita tiga sachet sabu-sabu, uang tunai, alat hisap serta handphone.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Kasi Humasnya, Iptu Abdul Rahmad menjelaskan, kronologis di hari penangkapan sekira pukul 01.00 WITA, aparat Sat Resnarkoba Polres Baubau melakukan patroli dan bertemu dengan pelaku. Karena gerak gerik pelaku mencurigakan, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba.

“Selanjutnya, dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap HP milik terlapor. Diketahui terlapor sudah menyimpan atau menempel sebanyak 5 sachet paket butiran kristal bertempat di depan taman makam pahlawan,” jelas Abdul Rahmad melalui siaran persnya.

- Advertisement -

Usai pemeriksaan di lokasi penangkapan, pelaku kemudian langsung digiring untuk mencari paket sabu lainnya yang sudah tersimpan di sekitar lokasi Taman Makam Pahlawan. Alhasil, tiga paket sabu ditemukan di tempat berbeda yang saling berdekatan.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 3 sachet sabu dengan berat bruto 0,82 gram, 3 potongan pipet warna biru, uang tunai Rp.185 ribu dan 1 unit handphone.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Penulis : Firman
Editor : Hariman

Komentar
Baca Juga :  Lawan Pandemi Covid-19, Pemkot Baubau Tingkatkan Kesiapsiagaan