SATULIS.COM, BAUBAU – Aparat Kepolisian Polres Baubau tak tinggal diam, atas aksi tidak terpuji pencoret cagar budaya meriam, yang terletak di Benteng Keraton Buton. Polisi kini tengah memburu pelaku. Diketahui, pelaku mencoret meriam dengan menggunakan cat berwarna putih dengan bergambar hati. Aksi tersebut pun marak menjadi perbincangan di media sosial sejak, Minggu (12/06/2022).
Tak main-main, ancaman hukuman penjara menanti pelaku pencoret cagar budaya. Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mencari pelaku yang mencoba merusak cagar budaya yang menjadi warisan leluhur yang ada di wilayah Benteng terluas di dunia itu.
“Yang jelas kita sudah melakukan upaya. Yang pertama penyelidikan, kita sudah sinergitas pemerhati cagar budaya, sudah dilakukan pembersihan,” beber Erwin saat diwawancara sejumlah awak media di depan halaman polres Baubau, Senin (13/06/2022).
Dua melati di pundaknya mengatakan, pihaknya tidak tebang pilih bagi yang mencoba merusak cagar kebudayaan yang ada di Kesultanan Buton. Sebagai mana yang diamanatkan serta sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
“Ya, ancamannya paling lama lima belas tahun terkait dengan pelanggaran undangan-undang cagar budaya ini,” tutup Erwin.
Penulis : Firman
Editor : Hariman