Sabtu, Januari 11, 2025

Hakim PTUN Tolak Gugatan Mantan Dirut PDAM Wakatobi

SATULIS.COM, WAKATOBI – Upaya Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Wakatobi, Zakaria untuk menggugat Pemda Wakatobi terhenti. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dinyatakan tidak diterima atau ditolak.

Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 726 tanggal 21 Desember tahun 2021, tentang Pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Teknis PDAM Wakatobi dan Pengangkatan Pejabat Sementara PDAM Kabupaten Wakatobi.

Dalam amar putusan PTUN Kendari, yang diupload via E-court. Tertuang dalam eksepsi pertama menyatakan bahwa eksepsi tergugat tidak dapat di terima untuk seluruhnya dan dalam penundaan dinyatakan menolak permohonan penundaan yang di ajukan oleh penggugat.

Sementara dalam pokok sengketa PTUN Kendari, menolak gugatan penggugat seluruhnya serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp309.000,00 (tiga ratus sembilan ribu rupiah) dengan Nomor perkara 5/G/2022/PTUN.KDI.

Di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kuasa hukum Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi, Sarni membenarkan hal tersebut. Kata dia, penolakan gugatan itu tertuang amar putusan yang diupload via E-court. PTUN.

“Hari ini Rabu 15 Juni 2022, kami selaku kuasa hukum Pemda mengucapkan Alhamdulillah dengan dikeluarkannya putusan perkara Nomor 5/G/2022/PTUN.KDI. Dengan obyek sengketa yaitu SK Pemberhentian Dirut PDAM oleh Bupati Wakatobi yang diajukan oleh mantan Dirut PDAM Zakaria, dimenangkan oleh Pemda Wakatobi,” ucapnya kepada awak SATULIS.COM, Rabu (15/06/2022).

Sekedar diketahui, sebelumnya mantan Direktur Utama PDAM Wakatobi, Zakaria melayangkan gugatan ke PTUN Kendari. Dengan objek gugatan yakni Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 726 tanggal 21 Desember tahun 2021, Tentang Pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Teknis PDAM Wakatobi dan Pengangkatan Pejabat Sementara PDAM Kabupaten Wakatobi.

Di persidangan, sejumlah fakta-fakta mengenai dasar pencopotan Zakaria sebagai Direktur PDAM terungkap. Diantaranya menggunakan uang negara (KAS) PDAM sebesar Rp200 juta untuk membeli rumah di Kendari. Juga tidak pernah membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan rencana bisnis. Hal itu terjadi ditengah kondisi PDAM yang kian tahun terus mengalami kerugian.

Baca Juga :  Jika Gagal Kantongi SK Kemenkumham, Kubu Moeldoko Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

Penulis: Arjuno
Editor: Hariman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles