Proses Hukum Guyon Bom Mantan Bupati Busel, Otoritas Bandara Betoambari Sebut Kewenangan Maskapai

475
Ketgam : Perencana Ahli Pertama, La Rano dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (21/06/2022).

SATULIS.COM, BAUBAU Otoritas Bandar Udara (Bandara) Betoambari, Kota Baubau, menyebut guyon bom di lokasi bandara maupun di atas pesawat, merupakan perbuatan pidana dan melanggar hukum. Meski begitu, pada kasus guyon bom mantan bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani, otoritas bandara Betoambari “ogah” mengajukan laporan resmi.

Kepala Bandara Betoambari melalui Perencana Ahli Pertama, La Rano mengatakan, guyon bom mantan bupati Busel, La Ode Arusani terjadi didalam pesawat. Sehingga yang berhak melaporkan kejadian itu adalah pihak maskapai penerbangan, dalam hal ini Wings Air. Meskipun saat itu pesawat belum lepas landas, masih berada diarea bandara Betoambari.

“Kejadian di atas pesawat, jadi pihak airline yang punya kewenangan. Kalau misalnya pihak airline ada pengaduan, baru bisa diproses,” kata La Rano, Perencana Ahli pertama mewakili kepala Bandara Betombari saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/06/2022).

- Advertisement -

Menurut La Rano, saat kejadian, otoritas Bandara Betoambari bersama maskapai penerbangan telah melakukan prosedur sesuai mekanisme dengan menurunkan La Ode Arusani dari pesawat. Setelah itu dilakukan interogasi. Terkendala belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), maka kasus itu kemudian didorong ke Kepolisian.

“Sudah selesai, sudah ada surat pernyataan. Pihak maskapai sudah jatuhkan sanksi. Kalau tidak salah, pak Arusani di blacklist, tidak dibolehkan terbang di maskapai yang sama seumur hidup. Tapi nanti ditanyakan ke pihak maskapainya,” kata La Rano.

Ditanya apakah otoritas Bandara Betoambari tidak mengajukan laporan resmi atas kejadian tersebut, La Rano kembali menegaskan bahwa dalam kasus itu, maskapai penerbangan adalah pihak yang dirugikan, sehingga kewenangan melapor ada pada pihak maskapai.

“Jelas melanggar dan (guyon bom) perbuatan pidana. Karena terjadinya sudah diatas pesawat, jadi kewenangan maskapai. Kalau kami sudah melakukan sosialisasi dengan memasang pengumuman dan himbauan dibeberapa lokasi dan media sosial, biar masyarakat tau,” jelas La Rano.

Baca Juga :  Jadi TP4D Proyek Pembangunan Titik Labuh Kapal Yacht, Kinerja Kejari Baubau Dipertanyakan

Menurut La Rano, kasus guyon bom mantan bupati Busel, Arusani adalah kasus pertama yang terjadi di Bandara Betoambari. Sekira tahun 2020 lalu, kasus pelanggaran penerbangan juga dilakukan salah satu penumpang pesawat dari Bandara Betoambari dengan cara merokok dalam kabin pesawat. Dalam kasus itu, PPNS dari pusat turun langsung mengawal kasusnya hingga didorong sampai pada proses peradilan. (Adm)

Komentar
1