Wings Air Blacklist Mantan Bupati Busel Seumur Hidup

4746
Ketgam : Pesawat Wings Air

SATULIS.COM, BAUBAU Maskapai penerbangan Wings Air menjatuhkan sanksi kepada mantan bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani dengan di blacklist, tidak mengizinkan Arusani terbang bersama Wings Air seumur hidup.

Sanksi itu dijatuhkan pihak maskapai penerbangan setelah Arusani melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengatakan kepada pramugari bahwa kopernya berisi bom saat hendak terbang dari bandar udara Betoambari, Kota Baubau menuju bandar udara Sultan Hasanuddin, Makassar.

Masuknya Arusani dalam daftar hitam Wings Air diungkapkan langsung oleh Perencana Ahli Pertama Bandara Betoambari, La Rano.

- Advertisement -

“Pihak maskapai sudah jatuhkan sanksi. Kalau tidak salah, pak Arusani di blacklist, tidak dibolehkan terbang di maskapai yang sama seumur hidup. Tapi nanti ditanyakan ke pihak maskapainya,” kata La Rano, Selasa (21/06/2022).

Ketgam : Perencana Ahli Pertama, La Rano dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (21/06/2022).

Berkait persoalan hukum kata La Rano, kewenangan ada pada maskapai Wings Air selaku pihak yang dirugikan. Karena guyon bom mantan bupati Busel, La Ode Arusani terjadi didalam pesawat. Sehingga yang berhak melaporkan kejadian itu adalah pihak maskapai penerbangan. Meskipun saat itu pesawat belum lepas landas, masih berada diarea bandara Betoambari.

“Kejadian di atas pesawat, jadi pihak airline yang punya kewenangan. Kalau misalnya pihak airline ada pengaduan, baru bisa diproses,” kata La Rano.

Menurut La Rano, saat kejadian, otoritas Bandara Betoambari bersama maskapai penerbangan telah melakukan prosedur sesuai mekanisme dengan menurunkan La Ode Arusani dari pesawat. Setelah itu dilakukan interogasi. Terkendala belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), maka kasus itu kemudian didorong ke Kepolisian.

Ditanya apakah otoritas Bandara Betoambari tidak mengajukan laporan resmi atas kejadian tersebut, La Rano kembali menegaskan bahwa dalam kasus itu, maskapai penerbangan adalah pihak yang dirugikan, sehingga kewenangan melapor ada pada pihak maskapai.

Baca Juga :  Kasus Pencemaran Nama Baik Walikota Baubau, Kuasa Hukum : Minggu Depan Sudah Ada Penetapan Tersangka

“Jelas melanggar dan (guyon bom) perbuatan pidana. Karena terjadinya sudah diatas pesawat, jadi kewenangan maskapai. Kalau kami sudah melakukan sosialisasi dengan memasang pengumuman dan himbauan dibeberapa lokasi dan media sosial, biar masyarakat tau,” jelas La Rano.

Menurut La Rano, kasus guyon bom mantan bupati Busel, Arusani adalah kasus pertama yang terjadi di Bandara Betoambari. Sekira tahun 2020 lalu, kasus pelanggaran penerbangan juga dilakukan salah satu penumpang pesawat dari Bandara Betoambari dengan cara merokok dalam kabin pesawat. Dalam kasus itu, PPNS dari pusat turun langsung mengawal kasusnya hingga didorong sampai pada proses peradilan.

Sampai dengan berita ini dirilis, pihak Airline Wings Air belum berhasil dikonfirmasi. (Adm)

Komentar
1