Selasa, Oktober 8, 2024

Suami Andi Merya Sebut Adik Bupati Muna Minta ‘Uang Keseriusan’ 1 Persen

JAKARTA, SATULIS.COM – Sidang lanjutan dugaan suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) 2021 kembali digelar, Kamis (07/07/2022) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Mujeri Dachri Muchlis sebagai saksi. Mujeri adalah suami dari Bupati Koltim nonaktif, Andi Merya Nur.

Mujeri hadir untuk memberikan kesaksian terhadap dua orang terdakwa, yakni, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto dan mantan Kepala Dinas LHK Kabupaten Muna, La Ode M. Syukur.

Dalam sidang tersebut, Mujeri dicecar pertanyaan berkaitan dengan pertemuan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri.

“Pernah cerita hasil pertemuan, katanya ‘Syukur alhamdulilah kita dapat bantuan untuk program bangun daerah’,” kata Mujeri seperti dikutip Antara, Kamis (07/07/2022).

“Itu ceritanya setelah Mei,” ungkap Mujeri.

“Tahu ketemu siapa di Kemendagri?” tanya JPU KPK, Asril.

“Ketemu Pak Dirjen, namanya Pak Ardian,” tambah Mujeri.

Namun, dihadapan hakim, Mujeri mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan antara istrinya dan Ardian saat itu. Hanya saja, Mujeri mengakui jika istrinya sering berangkat ke Jakarta.

“Tidak tahu isi pertemuannya, hanya dia (Andi Merya) memang sering berangkat demi membangun daerahnya karena niatnya ingin bangun daerahnya sendiri,” ungkap Mujeri.

“Pernah ditunjukkan foto ketemu Dirjen?” tanya jaksa.

“Saya lihat dari status ajudannya,” jawab Mujeri.

“Jadi, Saudara tahu ada pengurusan pinjaman PEN kapan?” tanya jaksa.

“Setelah ketemu Pak Dirjen, katanya ‘Syukur alhamdulilah kita sudah bisa mengaspal tapi tidak dikasih tahu nilai pinjamannya berapa’,” jawab Mujeri.

“Dalam BAP 13 Saudara mengatakan ‘Dapat saya jelaskan saya bertemu Anto Emba di jalan by pas dekat rumah saya. Dalam pertemuan itu Anto berbicara progres dana PEN Kolaka Timur dan teknis berkasnya Anto menyampaikan Bupati Koltim harus menyerahkan uang keseriusan 1 persen dari dana pinjaman agar dana PEN Koltim bisa diproses.’ Apakah benar?” tanya jaksa.

Baca Juga :  KPK Tak Banding Vonis 12 Tahun Penjara Korupsi Bansos Covid, Mantan Mensos Segera Dieksekusi

“Betul penyampaikan seperti itu, Anto minta uang, terus saya sempat tanya ‘Ambil uang di mana Bu? Lalu dijawab ‘Namanya niat baik pasti ada itu’,” ungkap Mujeri.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Ardian Noervianto menyampaikan kepada Laode M. Syukur agar pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur disetujui.

Atas permintaan Ardian tersebut pada tanggal 10 Juni 2021 Laode M. Syukur dan Sukarman Loke bertemu di kantor Ardian di Kemendagri, Jakarta. Dalam pertemuan itu Ardian meminta fee sebesar 1 persen kepada Laode M. Syukur.

Selanjutnya Andi Merya meminta Mujeri, yaitu suami Andi Merya mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2 miliar secara bertahap, yaitu pada tanggal 11 dan 16 Juni 2021 ke rekening Bank Mandiri atas nama L.M. Rusdianto Emba yang tak lain adalah adik Bupati Muna, LM. Rusman Emba untuk diserahkan kepada Ardian melalui Laode M. Syukur dan Sukarman Loke.

Atas pengajuan pinjaman PEN dari Pemkab Kolaka Timur, Ardian memberikan prioritas dengan membahasnya dalam rakortek dengan PT SMI, Pemkab Kolaka Timur, Kemenkeu (DJPK), dan Kemendagri yang hasilnya Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar.

Sumber: Antara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles