Jumat, November 22, 2024

Pemda Kabupaten/Kota Se-Sultra Bakal Dilibatkan Dalam Raperda Cagar Budaya

SATULIS.COM, KENDARI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat melanjutkan pembahasan enam rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari usul inisiatif dewan. Kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sultra dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra, H. Heri Asiku SE, selasa (26/07/2022).

Dari enam Raperda tersebut, salah satunya Raperda tentang Cagar Budaya yang menjadi perhatian dan perdebatan alot. Untuk itu, dalam pembahasannya lebih lanjut, DPRD Sultra akan mengundang Pemerintah Kabupaten/Kota se Sultra.

Demikian diungkapkan, Fajar Ishak Daeng Jaya salah satu anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Sultra. Dikatakan, dalam rapat paripurna DPRD Sultra tentang penetapan pembahasan enam raperda dewan sepakat untuk dibahas lebih lanjut. Namun, ada catatan khususnya Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya.

“Khusus pada pembahasan batang tubuh Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dewan akan mengundang pemerintah kabupaten/ kota se Sultra dalam rangka memperoleh masukan agar tercipta kesamaan persepsi terkait batasan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Budaya di Sulawesi Tenggara,” kata Fajar Ishak.

Untuk itu, Kata Fajar Ishak, kedepannya dewan telah menjadwalkan pembahsan raperda tersebut sesuai dengan tahapan pembahasan yang akan ditetapkan.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Sultra, H Bustam dalam pemaparannya pada sidang paripurna menjelaskan, 6 Raperda tersebut sudah melalui berbagai tahapan. Dimulai dari pembuatan Naskah Akademik, pelaksanaan Fokus Grup Discussion (FGD) dan Harmonisasi Batang tubuh Raperda yang melibatkan unsur pemerintah daerah yang diwakili Biro Hukum dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu juga hadir ahli bahasa dari Kantor Bahasa, ahli perancang peraturan perundangan dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Sulawesi Tenggara serta tim penyusun.

Baca Juga :  Dewan Ingin Pemkot Baubau Kedepankan Asas Administrasi dan Penganggaran

Pada kesempatan tersebut juga, Legislator Gerindra ini juga mengurai satu persatu mengenai urgensi 6 buah Raperda dimaksud. Untuk Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda.

“Kedua Perda tersebut sangat dibutuhkan sebagai payung hukum dalam melindungi bangunan, struktur, situs, kawasan dan nilai nilai budaya peninggalan leluhur di wilayah Sulawesi Tenggara yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi agar tidak punah,” bebernya.

Selain mengatur perlindungan, kedua Raperda ini juga mengatur mengenai pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan Cagar Budaya dan pemajuan Warisan Budaya Tak Benda,” jelasnya.

Untuk diketahui keenam raperda usul inisiatif dewan dimaksud yaitu (1). Raperda Tentang Pelestarian Cagar Budaya, (2). Raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda, (3). Raperda tentang Pelestarian, Pengelolaan dan Pengembangan Pangan Lokal, (4). Raperda tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah. (5). Raperda Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, dan (6) Raperda tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles