Jumat, November 22, 2024

Marak Kekerasan Seksual dan Anak di Baubau, Ini yang Dilakukan DP3A

SATULIS.COM,BAUBAU – Angka kriminalitas kekerasan anak dan perempuan cukup tinggi terjadi di Kota Baubau. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) pun mengambil sikap.

Hal tersebut ditandai dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi terkait seperti Polres Baubau, Kemenag, Ketua Pengadilan Agama dan BAPAS.

Kegiatan dilaksanakan di aula Kantor Wali Kota Baubau dan dihadiri 77 orang yang terdiri dari OPD, tokoh masyarakat, lurah dan camat se-Kota Baubau dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Kepala DP3A, Muhibba Suryani yang melalui Kepala Bidang Perlindungan anak dan Perempuan, Fanti mengatakan MoU tersebut merupakan komitmen bersama untuk melakukan pendampingan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita lakukan MOU dalam bentuk PKS, seperti penyuluh agama, kementerian agama, pengadilan agama, Bapas, Lapas,” ungkapnya.

Selain MOU, kata Fanti, juga digelar kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan lingkup daerah Kota Baubau.

“Kami harus ada pendampingan hukum dan konseling. Pendampingan mulai dari berita acara pemeriksaan sampai pada tahap sidang putusan. Kemudian pendampingan konseling dari psikolog, dan pemuka agama,” ujar Fanti.

Ditempat yang sama, Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengapresiasi penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak lingkup Kota Baubau.

Ia menyebutkan, sejauh ini setidaknya ada 20 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Baubau sejak Januari sampai Juli 2022.

Olehnya itu, sangat perlu kerja sama OPD Kota Baubau untuk melakukan pencegahan sejak dini dengan MoU antara instansi terkait.

“Kita berharap MoU ini bisa menjadi kesapakatan untuk menekan tingkat kekerasan perempuan dan anak di Kota Baubau,” tutupnya.

Peliput : Firman
Editor : Hariman

Baca Juga :  Selundupkan HP dalam Kasoami, Pengunjung Lapas Kelas II A Baubau diberi Sanksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles