
SATULIS.COM, BAUBAU – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APK) Kota Baubau mengapresiasi langkah Polda Sultra yang telah melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muhtar serta mantan Kadis Perumahan Permukiman (Perkim) dan Pertanahan Kota Baubau, Ibnu Wahid berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Pengadaan tanah Pemkot Baubau, tahun anggaran 2019 – 2021.
Oleh Polda Sultra, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemkot Baubau masih dalam status penyelidikan dengan surat perintah penyelidikan No:Sprint Lidik /143 a/V 2022.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Sultra yang di bawah kepimpinan bapak Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto karna responsif terhadap setiap aduan masyarakat yang berkaitan dengan kasus kasus korupsi di wilayah Sultra,” ungkap ketua APK Kota Baubau, Ilwan Saputra.
Ilwan Saputra berharap bahwa kasus yang di lidik Polda Sultra tentang pengadaan tanah bisa naik pada proses penetapan tersangka. Dimana kasus tersebut dalam proses pengadaannya telah terindikasi bertentangan dengan aturan per Undang Undangan Nomor 2 tahun 2012 dan pelaksanaan peraturan presiden Nomor 71 tahun 2021 dan di duga tidak melalui proses mekanisme perencanaan yang benar oleh Pemkot Kota Baubau.
“Kami menduga proses pengadaan tanah tersebut terindikasi merugikan daerah miliaran rupiah. Kami juga mendesak Polda Sultra untuk menelusuri semua proses pengadaan tanah yang di adakan pemerintah Kota Baubau pada tahun anggaran yang sama, termasuk dugaan pengadaan tanah yang berlokasi di areal jembatan yang menghubungkan Kota Baubau dan Kabupaten Muna,” bebernya kepada Satulis.com.
Untuk itu, APK komitmen untuk tetap mengawal kasus dugaan Korupsi pengadaan tanah tersebut sampai pada Polda Sultra memeriksa seluruh pihak pihak yang terlibat di dalamnya.
Terkait dengan pemeriksaan 2 orang saksi yang di mintai keteranganya oleh Tipikor Polda Sultra yaitu mantan Kadis Perkim dan Pertanahan Kota Baubau TA 2019 sampai 2021 dan Sekda Kota Baubau, kata Ilwan Saputra, merupakan langkah tepat yang di ambil Polda Sultra, karena pihak-pihak terkait lebih tahu banyak tentang persoalan pengadaan tanah yang di maksud.
“Pihak penyidik Tipikor juga segera mungkin memanggil mantan Kabag Tapem yang menjabat dari 2019 sampai dengan 2021 untuk di mintai keteranganya karena persoalan pengadaan tanah ini ada korelasinya dengan instansi terkait,” jelasnya. (Adm)