Sabtu, November 23, 2024

APK Desak Walikota Baubau Non Job Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

SATULIS.COM, BAUBAU Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APK) Kota Baubau meminta Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse agar segera mengambil sikap tegas dengan memberhentikan sejumlah pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemkot Baubau tahun anggaran 2019-2021.

Hal itu disuarakan APK saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Baubau dan gedung DPRD Kota Baubau, Senin (15/08/2022).

“Kami mendesak Walikota Baubau untuk tidak memberikan jabatan dan menonaktifkan para pihak yang telah dipanggil oleh Polda Sultra dari jabatannya,” kata ketua APK, Ilwan Saputra.

“Dengan begitu, birokrasi yang di bawahi pihak pihak terkait bisa bekerja secara profesional dan pemerintah yang hari ini di nahkodai Walikota Baubau tidak tergerus integritasnya dengan dugaan-dugaan Korupsi,” jelasnya.

Ilwan Saputra juga mendesak Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse agar bersikap koperatif terhadap pemeriksaan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah Pemkot Baubau T.A 2019-2021.

Menurutnya, dalam memuluskan aksi yang berdampak pada dugaan korupsi yang berakibat kerugian keuangan daerah miliaran rupiah, oknum pegawai Tapem melakukan kerjasama kongkalikong dengan sejumlah kerabat dan kolega.

APK meminta Walikota Baubau dan DPRD Kota Baubau untuk membentuk tim khusus pengumpulan dokumen pengadaan tanah Pemkot Kota Baubau pada T.A 2019-2021 beserta bukti-bukti pembelian untuk di kirim ke Polda sehingga kasus ini bisa terungkap seterang terangnya.

“Karena dugaan kami bahwa pengadaan tanah T.A 2019-2021 di Kota Baubau tidak hanya dua atau tiga titik saja, terlebih anggaran yang digunakan untuk pembelian tanah mencapai ratusan juta rupiah,” kata Ilwan.

Ilwan juga mewanti-wanti Polda Sultra maupun para pihak yang telah diperiksa dan diminta keterangannya, agar bertindak koperatif dan tidak berkolusi. Jika pengusutan kasus tersebut mandek  di Polda Sultra, maka pihaknya akan memasukkan laporan ke Kejati Sultra, bahkan hingga ke Mabes Polri.

Baca Juga :  Soal Pungli MTQ, Walikota Baubau dan DPRD Jangan Lepas Tangan

Sebelumnya, Polda Sultra telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muhtar serta mantan Kadis Perumahan Permukiman (Perkim) dan Pertanahan Kota Baubau, Ibnu Wahid.

Oleh Polda Sultra, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemkot Baubau masih dalam status penyelidikan dengan surat perintah penyelidikan No:Sprint Lidik /143 a/V 2022. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles