Bupati Definitif Koltim Menunggu Putusan Inkrah Andi Merya Nur

KENDARI, SATULIS.COM – Aipda (Purn) Abdul Azis telah resmi dilantik sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim). Mengingat jabatan Bupati Koltim tengah kosong, maka Abdul Azis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sultra, Ali Mazi langsung ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Koltim.

Sekedar diketahui, Bupati Koltim non aktif, Andi Merya Nur saat ini tengah tersandung persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPRD Koltim, Suhaemi Nasir saat ditemui usai pelantikan Wakil Bupati Koltim mengatakan, setelah proses pelantikan digelar, berarti selesai pula tugas panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupatk Koltim.

Proses pemilihan wakil bupati Koltim oleh DPRD Koltim telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.

Ketgam: Plt Bupato Kolaka Timur (Koltim), Aipda (Purn) Abdul Azis saat diwawancarai awak media di kediamannya di Kendari, Rabu 24 Agustus 2022. Foto: Ist

“Sesuai mekanisme mulai dari pemilihan sampai pelantikan wakil bupati telah selesai dan sudah jadi wakil bupati definitif,” kata Suhaemi, Rabu 24 Agustus 2022 di Kendari.

Untuk proses menetapkan Bupati definitif, pihaknya masih menunggu adanya putusan inkrah oleh Pengadilan Tipikor Kendari yang menjadi pengadil dalam kasus Andi Merya Nur.

Memang, sebelumnya sudah ada putusan pengadilan Tipikor yang memvonis Andi Merya 3 tahun penjara. Namun, putusan tersebut oleh Jaksa KPK terlalu ringan, sehingga proses banding dilakukan. Dalam putusan banding, vonis Andi Merya naik menjadi 4 tahun.

“Tapi, kalau tidak salah masih ada proses Kasasi yang ditempuh. Nah, kita menunggi hasil putusan kasasi dulu. Kalau sudah ada salinan putusan kasasi dan berkekuatan hukum tetap, baru kita proses untuk Bupati definitifnya,” singkatnya.

Penulis: Hariman

Baca Juga :  Satu Warga Terpapar Corona, Kolaka Timur Masuk Zona Merah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles