Bolehkah Anggota TNI Memiliki Usaha Sampingan?

418
Prajurit TNI bersiap mengikuti apel bersama Kepolisian dan Satpol PP di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021. Apel digelar dalam rangka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Wilayah DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

SATULIS.COM, BAUBAU Menjadi personel TNI adalah impian bagi sebagian orang karena bisa berjuang mempertahankan kedaulatan negara. Gaji serta tunjangan yang sudah dijamin negara turut menjadi penyebab banyak orang ingin bergabung dengan pasukan pertahanan itu.

Namun menjadi prajurit TNI memiliki konsekuensi yang mengikat, salah satunya adalah dilarang terlibat dalam aktivitas bisnis.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Larangan bagi prajurit TNI untuk beraktivitas bisnis diatur dalam pasal 39 ayat (3).

- Advertisement -

Dengan demikian, bagi para prajurit TNI aktif tidak diperkenankan untuk menjalankan aktivitas bisnis dan tidak boleh menjadi pengusaha.

Larangan ini dilatarbelakangi oleh peran dan fungsi TNI sebagai alat negara. Jika prajurit TNI melakukan aktivitas bisnis dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berdampak pada profesionalitas prajurit TNI.

“Pelarangan bisnis bagi prajurit dalam UU No. 34 Th. 2004 sendiri merupakan salah satu upaya dari reformasi sektor keamanan (RSK), yang bertujuan untuk menciptakan prajurit TNI yang profesional, dan akuntabel,” kata Koordinator badan Pekerja KontraS Surabaya, Faisal, dikutip dari laman resmi KontraS Surabaya.

Prajurit TNI juga dilarang untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis, dilarang menjadi anggota suatu partai politik, dan dilarang untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum. (Adm)

Komentar
Baca Juga :  52 Pengacara Siap Dampingi Istri Eks Dandim Kendari