Kamis, November 21, 2024

Kronologi Pembunuhan Sadis Pasutri di Baubau, Pelaku Tebas Korban Berulang Kali

SATULIS.COM, BAUBAU – AR (43), terduga pelaku pembunuhan berencana pasangan suami istri (Pasutri) La Moni dan Nursia di Baubau diterjang timah panas. Hal ini dilakukan Tim Opsnal Polres Baubau, karena sewaktu penangkapan AR melakukan perlawanan.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin menjelaskan, penangkapan AR dilakukan di salah satu indekos di Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, pukul 21.00 Wita, Selasa (23/8/2022).

Erwin menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh AR pada Pasutri di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio Baubau. Awalnya, korban La Moni menghubungi AR untuk meminta perbaikan jendela korban, Senin (15/8/2022). Kemudian, korban sepakat untuk memberikan pekerjaan tersebut pada AR.

Tidak lama berselang, AR telah membeli semua bahan perbaikan rumah korban dengan uang pribadi AR sebesar Rp5 juta. Namun sebelum perbaikan dilakukan, secara sepihak korban membatalkan pekerjaan yabg telah disepakati.

“Pembatalan kerja secara sepihak ini yang membuat AR sakit hati pada korban. Pada Senin (22/8/2022), AR berkeliling mencari kerja. Bukannya mendapat kerja, ia menemukan bekas celurit dan amarahnya memantik. Niat jahatnya muncul untuk melakukan pembunuhan berencana pada korban,” beber Erwin, Kamis (25/8/2022).

Di hari yang sama, AR mengonsumsi minuman keras sembari membawa celurit yang sudah diasah. Dalam mabuknya, ia mematangkan niatnya untuk melakukan pembunuhan. Pada pukul 19.30, AR mendatangi korban. AR sempat berbincang dengan korban, kemudian AR menyusup ke rumah korban untuk melancarkan aksi jahatnya.

Erwin mengungkapkan, AR menebas leher belakang La Moni secara berulang kali dan membacok dada sebelah kiri korban. Meski korban menjerit, AR terus melakukan aksinya hingga korban tidak bernyawa lagi.

Melihat aksi AR, sang istri korban sontak berteriak dan ingin mencari pertolongan. Bukannya mendapat pertolongan, sang istri justru mendapat penganiayaan yang serupa dengan sang suami hingga tidak bernyawa lagi.

Baca Juga :  Kasus Penikaman Wartawan Baubau, Pelaku Diperintah Oknum ASN Busel

Untuk diketahui, setelah pembunuhan sadis itu, AR mengambil telepon genggam La Moni untuk menghilangkan bukti.

AR diancam sanksi pasal 340 KUHP terkait dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun. (Adm)

Sumber : DetikSultra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles