Jumat, November 22, 2024

DPRD Buton Gelar Paripurna pembahasan keuangan dan Sarang Burung Walet

SATULIS.COM, BUTON – Kehadiran pengusaha sarang Burung Walet berpengaruh terhadap munculnya pengusaha-pengusaha sarang burung walet lainnya. Hal tersebut dikarenakan usaha budi daya sarang burung walet memberikan keuntungan yang sangat menjanjikan.

Hingga saat ini harga sarang Burung Walet di Sulawesi Tenggara berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 9 juta. Dengan kisaran harga tersebut maka akan menarik minat masyarakat untuk mulai melakukan pengembangbiakan sarang burung walet.

Hal itu dikatakan Pj. Bupati Buton, Drs. Basiran, MSi ketika menghadiri Rapat Paripurna DPRD Buton dalam rangka Persetujuan Penetapan Surat Keputusan pimpinan DPRD terkait Raperda pajak sarang Burung Walet yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Buton, Senin Siang 29 Agustus 2022.

“Dengan semakin meningkatnya produksi sarang Burung Walet, akan memberikan dampak positif bagi daerah yaitu meningkatnya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Buton. Pemda dapat melakukan pemungutan pajak daerah dan Ini merupakan potensi yang sangat menguntungkan dalam rangka menunjang pembangunan daerah,” sambung Pj Bupati.

Kepala BPKAD Provinsi Sultyra ini juga memaparkan beberapa waktu yang lalu, telah diakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet, mulai dari tahap harmonisasi oleh Badan Pembentukan Perda, sampai penyempurnaan materi muatan pada Pembicaraan Tingkat 1.

Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, masih memerlukan fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sebelum mendapatkan persetujuan penetapan pada sidang paripurna DPRD.

Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet harus memperoleh persetujuan bersama melalui Sidang Paripurna hari ini sebelum disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dilakukan evaluasi.

Baca Juga :  Mustari ajak Tingkatkan Kualitas Salat dalam Peringatan Isra Mikraj

“Untuk itu melalui kesempatan ini, perkenankan saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada anggota dewan sekalian. sekalian. yang telah menunjukan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam memajukan daerah ini,” ujar Pj Bupati Buton.

Selain itu Usaha budi daya sarang burung walet mulai dilakukan oleh masyarakat. Meskipun tergolong sebagai usaha baru, namun pengembangbiakan sarang burung walet telah tersebar pada 7 (tujuh) desa di 5 (lima) kecamatan. Dari data yang ada. terdapat 10 pengusaha sarang burung walet yang berhasil diidentifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Buton, terdiri dari 9 (sembilan) orang sebagai pembudi daya dan 1 (satu) orang sebagai pengumpul.

Oleh karena itu, melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Wallet, akan memberikan kepastian hukum baik bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah, maupun bagi masyarakat yang menggeluti usaha sarang burung walet sebagai wajib pajak, serta memberikan legitimasi bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pajak sarang Burung Walet di masa mendatang dan mendukung pembinaan kepada masyarakat khususnya petani sarang Burung Walet.

Sehingga peningkatan pendapatan asli daerah dapat tercapai, yang pada akhirnya akan menunjang Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan, aktivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Akhirnya, semoga dalam pelaksanaannya nanti, Rancangan Peraturan Daerah yang kita setujui ini, dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya, membawa manfaat bagi daerah dan diridhoi oleh Allah Subhanahu Wata’ala serta Jika ada hal-hal yang kurang berkenan dihati, mohonkiranya dimaafkan,” tutup Basiran. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles