SATULIS.COM, WAKATOBI – Menyikapi kenaikan harga tarif transportasi laut, rute Wakatobi-waode Buri-kendari dan Bau-bau – Raha – Kendari yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan pelayaran, Dinas perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra) langsung mengeluarkan Surat himbauan yang bersifat penting.
Surat himbauan tersebut, di keluarkan dishup Sultra pertanggal 6 September 2022 nomor 552/694, berdasarkan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sultra Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Sultra, dan memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
Serta menindaklanjuti radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 080/5340/SJ tanggal 4 September 2022 hal Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Direktur/Kepala Cabang (Kacab) Perseroan Terbatas (PT) Pelayaran Dharma Indah Cabang Kendari, Baubau, Raha, Wanci Direktur/Kacab PT Aksar Saputra Lines Pusat/Cabang Kendari, Baubau, Raha, Wanci Direktur/Kacab PT Pelayaran Agil Pratama Pusat/Cabang Kendari, Baubau, Raha, Wanci Direktur/Kacab PT Uki Raya Lines Pusat/Cabang Kendari, Baubau, Raha, Wanci.
Kepala Dishub Provinsi Sultra, Muhamad Rajulan melalui surat himbauannya menyebutkan dari pengamatan lapangan, ditemukan beberapa perusahaan yang secara sepihak menaikan harga tiket kapal penumpang kelas ekonomi bervariatif pada trayek Kendari Wa Ode buri-Wanci pulang pergi (PP), Kendari-Raha-Baubau (PP), Kendari-Raha (PP). Wanci-Pasarwajo (PP). Namun di sisi lain operator perusahaan keagenan kapal pada trayek lain belum menyesuaikan/menaikan tarif kapal kelas ekonomi
“Kami selaku Pemerintah Provinsi menghimbau agar Penyesuaian/Kenaikan Tarif Angkutan Laut Dalam Provinsi tidak menaikan harga secara sepihak tanpa melibatkan pihak eksekutif dan pihak legislatif,” tulisannya.
Sehubungan dengan butir l (satu) di atas, kata dia, diharapkan para operator/perusahaan keagenan kapal dapal berkoordinasi kepada pemerintah setempat sebelum menyesuaikan/menaikan harga tiket dan masyarakat pengguna jasa tranportasi laut mendapatkan solusi dan kesepakatan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sultra (sebagai laporan) di Kendari, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra di Kendari Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Hubla di Jakarta, kepala KSOP Kelas ll Kendari,
Serta kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Baubau, kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raha, kepala UPP Kelas III Wanci, kepala UPP Kelas III Lapuko di Lapuko, kepala UPP Kelas III Pomalaa di Kolaka. (Adm)
Penulis: Arjuno