Kapolres Baubau Himbau Masyarakat Jangan Mudah Percaya Pencatutan Namanya

SATULIS.COM, BAUBAU – Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo SIK mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah percaya apabila mendapat telpon atau dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan dirinya, jabatan maupun institusi kepolisian.

Hal ini dikatakan Erwin Pratomo menyusul tertangkapnya seorang warga Kelurahan Badia Kecamatan Murhum, HRD (39), setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang terhadap salah satu anggota DPRD Kota Baubau Fraksi PKB, Alianti.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku HRD mengaku dirinya sebagai kapolres Baubau dan meminta sejumlah uang kepada korban. Korban yang tidak lain merupakan anggota DPRD Kota Baubau yang percaya langsung mengirimkan uang via transfer sebesar Rp 5 000 000.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Baubau dan sekitarnya untuk tidak percaya apabila mendapat telpon atau pesan singkat yang mengatasnamakan Kapolres Baubau,” imbau Erwin Pratomo, Sabtu (10/9/2022).

Pada kesempatan itu, pria dengan dua melati di pundaknya ini meminta kepada seluruh warga untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat apabila merasa pernah menjadi korban penipuan mengatasnamakan dirinya.

“Kita akan proses tuntas kasus itu. Siapa pun pelakunya saya akan tindak tegas. Ini soal wibawa, harga diri dan marwah institusi,” tegas jebolan Akpol itu.

Sebelumnya, satuan Polres Baubau, berhasil mengamankan, HRD (39), setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Jumat (09/09/ 2022) sekitar pukul 15.00 Wita. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mencatut nama Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo SIK.

Kapolsek Wolio, Iptu Narton menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, tanggal 08 September 2022, Pukul 16.00 wita di Jalan Jambu Mente, No. 09 Kel. Batulo, Kec. Wolio, Kota Baubau. Awalnya Pelapor yang tidak lain adalah korban menerima panggilan dengan nomor 085283853004 yang mengatasnamakan Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.

Baca Juga :  AS Tamrin Apresiasi Kinerja Polres Baubau

Setelah itu, lanjutnya, pelaku kembali menghubungi korban melalui sambungan WA dengan nomor 0852 1042 1227. Disitu, pelaku menyuruh korban untuk mentransfer sejumlah uang.

“Dan korban mengirimkan uang tersebut sebesar Rp. 5.000.000,” terangnya.

Kasus itu terbongkar setelah korban mengkonfirmasi salah satu anggota Polres Baubau apakah benar nomor yang menghubunginya adalah nomor hand phone Kapolres.

“Ternyata nomor tersebut bukan nomornya Kapolres. Dan atas kejadian tersebut Pelapor keberatan dan melaporkan ke Polsek Wolio,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles