SATULIS.COM, BAUBAU – Maraknya aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kota Baubau, membuat keresahan ditengah masyarakat. Berkait hal itu, polisi akan turun lapangan bersama dengan Pemkot Baubau guna melakukan penertiban.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, dalam hal melakukan penertiban aktivitas galian C di Kota Baubau, pihaknya akan melakukan tiga tahapan. Dalam tubuh Polri, dikenal dengan fungsi Pre-emtif, Preventif, dan Represif.
Dikatakan, tindakan pre-emtif merupakan tindakan kepolisian untuk melaksanakan tugas kepolisian yang mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat. Tujuannya, menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial dan kejahatan di masyarakat.
“Tindakah pre-emtif Polri ini dilakukan dengan komunikasi yang bersifat persuasif dan mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang seharusnya dilakukan dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang menurut aturan dan norma sosial kemasyarakatan,” beber Erwin Pratomo di ruang kerjanya, Jum’at (09/09/2022).
Kemudian tindakan preventif merupakan tindakan Polri yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah tindakan-tindakan masyarakat agar tidak mencapai ambang gangguan dan menjadi gangguan nyata.
Tindakan preventif ini dilakukan dengan cara mencegah secara langsung terhadap kondisi-kondisi yang secara nyata dapat berpotensi menjadi permasalahan sosial dan tindakan kejahatan. Tindakan Preventif sendiri dilaksanakan oleh fungsi Sabhara dan Intelijen Polri.
“Nanti kita akan patroli, turun lapangan melakukan pemantauan,” ujar Erwin Pratomo.
Tindakan terakhir yang kita lakukan adalah tindakan represif. Dilakukan dengan tujuan menghadirkan keadilan dengan cara menegakkan hukum terhadap para pelanggar hukum.
Ketika suatu perbuatan masyarakat telah menimbulkan gangguan dan ancaman yang dapat merugikan orang lain, maka tindakan represif akan dilakukan oleh Polri. Tindakan represif dilakukan dengan cara penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana.
“Berkaitan dengan galian C ini, sepanjang itu digunakan untuk keperluan pembangunan kota, dan tidak menggangu aktivitas masyarakat lain, kita beri kebijaksanaan. Asal tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, juga tidak dikirim ke daerah lain,” beber Erwin Pratomo.
Demikian soal dugaan adanya aktifitas ilegal tambangan galian C di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, pihaknya telah melakukan langkah-langkah.
“Kita sudah monitor dan sementara mendalami izin usaha berbasis resikonya. Kita akan panggil pemilik untuk diberikan penjelasan. Jadi undangan-undangan Cipta kerja yang mendasari,” jelasnya.
Erwin Pratomo juga menghimbau para pengusaha galian C untuk segera mengurus perizinan dan syarat-syarat lainnya yang mendasari kegiatan tersebut. Hal itu juga demi terciptanya iklim usaha dan investasi yang baik di Kota Baubau. (Adm)