Selasa, Oktober 8, 2024

Terlilit Utang Investasi, Pegawai Bank Sultra Nekat Gelapkan Dana Nasabah Rp1,9 Milyar

SATULIS.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi melakukan penahanan terhadap salah satu pegawai Bank Sultra, Ahmad Guahir Kamaruddin. Ia ditahan penyidik Kejati Sultra setelah diperiksa atas kasus penggelapan dana nasabah mencapai Rp1,9 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat ditemui mengatakan, pelaku nekat melancarkan aksinya gegara terlilit utang dalam investasi Binary Option.

“Pelaku ini terlilit utang. Dia tergiur investasi Binary Optian. Tapi karena sudah tidak bisa membayarnya, pelaku mendebet uang dari 105 nasabah,” ujarnya.

Dugaan penggelapan dana nasabah itu terjadi sejak 20 Agustus 2021 hingga 25 Oktober 2022. Tak tanggung-tanggung, total nasabah yang menjadi korban penggelapan dana tersebut mencapai 105 nasabah.

Sentara itu, Kepala Penyidik Kejati Sultra, Sugianto Migano mengatakan, Kejati Sultra mulai melakukan penyelidikan setelah mendapat pengaduan langsung dari Bank Sultra. Awalnya, Ahmad yang menjabat selaku Sundries di Bank Sultra melakukan penyalahgunaan jabatan dengan mengambil rekening nasabah yang tidak terkait dengan pembayaran gaji melalui aplikasi.

“Sundries ini tugasnya membayar gaji pegawai melalui aplikasi dan melakukan pemotongan gaji manakala ada tagihan pada pegawai Bank Sultra. Dia menyalahgunakan aplikasi tersebut,” kata Sugianto kepada awak media.

Dari situ, Ahmad disinyalir melakukan debit sejumlah uang kedalam 20 rekening nominatif. Selain itu, Ahmad juga meneruskan sejumlah uang ke beberapa pihak dan termasuk rekening miliknya dengan total Rp1,9 miliar. Sehingga, total rekening yang digunakan untuk “dititipkan” uang sebanyak 25 rekening.

“Dari rekening tersebut ada yang ke rekening badan usaha seperti CV dan perorangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak Bank Sultra awalnya sudah memberikan kesempatan kepada Ahmad untuk mengembalikan uang nasabah yang sudah digelapkan. Namun, sampai batas waktu yang sudah ditetapkan, Ahmad bukannya mengembalikan uang, justru melarikan diri. Pihak Bank Sultra akhirnya menempuh jalur hukum dengan menyerahkan prosesnya ke Kejati Sultra.

Baca Juga :  Bank Sultra Pilar Penopang Pertumbuhan Ekonomi

Mengenai adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, Sugianto masih enggan untuk membeberkan ke publik. Ia berdalih, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

“(Keterlibatan pejabat lain) itu sudah masuk dalam inti penyidikan. Nanti kita uraikan temuan kita dalam surat dakwaan. Terkait ada penambahan tersangka, itu juga tergantung proses penyidikan yang berlangsung,” tutupnya.

Seperti diketahui, Ahmad Guahir Kamaruddin diperiksa penyidik Kejati Sultra sejak pukul 13.00 WITA sampai 16.30 WITA. Usai pemeriksaan, Ahmad tampak keluar ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan Kejati Sultra. Ahmad langsung digiring ke Rutan Kelas II A Kendari.

Dia dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Penulis : Hariman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles