Ketua Fraksi NasDem Sebut Pimpinan DPRD Wakatobi Lakukan Pembohongan Publik

1473
Ketgam: ketua Fraksi Nasdem DPRD kabupaten Wakatobi, Jamaluddin. foto: Arjuno/ SATULIS.COM

SATULIS.COM, WAKATOBI Legislator Partai NasDem di DPRD Wakatobi pecah. Pernyataan wakil ketua II DPRD Kabupaten Wakatobi, La Ode Nasrullah terkait polemik APBD-Perubahan, mendapat kecaman dari rekannya sesama partai yang juga merupakan Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Wakatobi, Jamaluddin.

Menurutnya Jamaluddin, apa yang diungkapkan La Ode Nasrullah hanyalah sebuah alibi pembenaran publik demi menutupi kesalahan sejumlah oknum anggota DPRD Wakatobi.

“Selain pembohongan publik, itu merupakan alibi dan hanya mencari pembenaran,” ujarnya.

- Advertisement -

Dikatakan Jamaluddin, gagalnya APBD-Perubahan berawal dari kebebalan (Kebodohan) pimpinan atau ketua DPRD Wakatobi. Pasalnya, dokumen KUA PPAS APBD-P telah diterima DPRD Wakatobi pada minggu pertama bulan Agustus, tepatnya pada tanggal 5 Agustus 2022. Oleh aturan, DPRD itu di beri waktu sampai pada pertengahan September 2022 untuk membahas.

Dengan begitu, DPRD Wakatobi memiliki waktu untuk membahas, membedah, mengotak atik dokumen KUA PPAS yang di sampaikan oleh Pemda itu selama satu bulan.

“Hal ini dua kali dalam rapat sebelumnya saya sampaikan kepada pimpinan agar segera di agendakan rapat Bamus pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan,” jelasnya.

“Kenapa saya katakan bebal pimpinan ini, karena setiap kali saya sampaikan di pandang remeh oleh ketua DPRD H. Hamiruddin selaku pimpinan rapat pada saat itu. Bahkan menurut saya dia hanya mendengarkan sepihak,” paparnya.

Lebih lanjut, politisi asal Binongko itu menjelaskan, pembahasan KUA PPAS Perubahan baru di jadwalkan oleh DPRD Wakatobi setelah terjadi berbagai desakan publik. Penjadwalan sekira minggu ke tiga bulan September, sehingga menyebabkan SIPD itu terkunci karena telah melebih batas waktu yang ditentukan.

“DPRD di berikan waktu satu bulan oleh aturan untuk membahas itu, tetapi tidak pernah di jadwalkan oleh pimpinan. Jadi aturan dalam PP nomor 12 tahun 2019, menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan KUA PPAS tidak dapat kesepahaman DPRD dan Pemda maka boleh dilanjutkan ke pembahasan Raperda APBD-P,” jelasnya.

Baca Juga :  Ilmiati Optimis Pasangan HATI Menang di Pulau Kaledupa

“Artinya kalau DPRD tidak lagi membahas KUA PPAS, kemudian waktunya sudah lewat, itu sudah di anggap setuju atau tidak setuju tetapi dalam proses pembahasan RAPBD DPRD,” tuturnya.

Lebih jauh Jamaluddin menjelaskan, DPRD sebenarnya masih memiliki ruang untuk mengotak atik dan mengubah APBD-P dalam pembahasan RAPBD untuk bisa di sesuaikan dengan DPRD dan pemerintah daerah membuat kesepakatan dalam bentuk berita acara.

“Apa bila tidak terjadi nota kesepahaman antara pemerintah dan DPRD,.berati dokumen RAPBD itu di susun berdasarkan KUA PPAS yang di susun pemerintah. Kalau DPRD mau merubah, itu boleh. Tetapi harus ada nota kesepahaman antara pemerintah dan DPRD,” ungkapnya.

Diketahui, Wakil Ketua II DPRD Wakatobi, La Ode Nasrullah mengatakan bahwa  tidak disetujuinya APBD-Perubahan Kabupaten Wakatobi tahun 2022, dikarenakan KUA-PPAS Perubahan tahun 2022 telah terkunci dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga isinya tidak bisa di ubah.

Selain itu kata La Ode Nasrullah, tidak hadirnya 12 anggota DPRD Wakatobi pada detik-detik terakhir rapat pembahasan KUA PPAS perubahan, disebabkan adanya penyampaian pihak Pemda, bahwa KUA-PPAS Perubahan tahun 2022 telah terkunci dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan isinya sudah tidak dapat dirubah.

Demikian juga disebabkan masuk surat dalam grup WhatsApp DPRD yang berisi lima agenda rapat, yakni paripurna penetapan jadwal pembahasan RAPBD-P 2022, paripurna penyampaian pidato penjelasan umum Bupati Wakatobi tentang APBD-P 2022, paripurna pandangan badan anggaran dan fraksi-fraksi tentang pidato penjelasan umum Bupati Wakatobi tentang APBD-P 2022, rapat kerja membahas amandemen DPRD tentang APBD-P 2022, serta paripurna penetapan tentang APBD-P 2022. (Adm)

Penulis : Arjuno

Komentar