SATULIS.COM, BAUBAU – Ketua badan pemenangan pemilu (Bappilu) PDIP Kota Baubau, HR (Inisial) dilaporkan atas dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan dengan seorang perempuan inisial FH, yang merupakan istri sah dari HS.
Hal itu sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/233/X/2022/SPKT/POLRES BAUBAU/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 20 oktober 2022. Pelapor tidak lain adalah suami korban, HS.
Kepada Satulis.com, HS mengatakan, ia memiliki bukti perselingkuhan serta perzinahan yang dilakukan HR dan FH. Olehnya itu, dalam laporannya, HS menyertakan beberapa barang bukti seperti percakapan antara HR dan FH yang secara tidak sengaja terekam dalam ponsel milik FH.
“Saya baru tau sekitar bulan Agustus 2022. Ada rekaman percakapan mereka yang terekam otomatis di HP istriku. Saya juga kaget dengar percakapan mereka itu,” ungkap HS, Rabu (26/10/2022).
Dikatakan HS, percakapan yang terekam dalam handphone istrinya itu berdurasi 30 menit lebih. Menyebutkan sejumlah lokasi dimana keduanya berbuat mesum, salah satunya didalam mobil.
Menurut HS, kasus itu bermula saat HR kerap berkirim pesan kepada istrinya via WhatsApp. Komunikasi yang semakin intens, percakapan mulai mengarah pada hal-hal yang berbaur seksual. Gayung bersambut, FH mulai melayani chat seksual dari HR. Hal itu kemudian dimanfaatkan oleh HS untuk mengajak FH berhubungan intim.
“Jadi HR ini mengancam istri saya. Kalau tidak mau dilayani berhubungan suami istri, dia (HR) akan melaporkan isi chatting nya kepada saya, sehingga istri saya akhirnya mau melayani nafsu bejatnya,” kata HS.
Lebih lanjut HS memaparkan, kasus tersebut telah dia laporkan ke Polres Baubau sejak Agustus 2022. Hanya saja, pihak polres Baubau pada awalnya menyatakan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti dan tidak layak untuk ditindaklanjuti.
Demi mencari keadilan, HS tidak patah arang. Dia kemudian mendatangi penyedik polres Baubau dan mengancam akan melaporkan kasus tersebut langsung ke Polda Sultra.
“Jadi ini sudah dua kali gelar perkara. Gelar pertama dinyatakan tidak layak. Nanti setelah saya datang dan mengancam akan laporkan kasus ini ke Polda Sultra, baru dilakukan gelar perkara ulang dan kembali diproses. Padahal bukti yang kami ajukan masih sama dengan gelar perkara awal,” kesal HS.
Selain melaporkan HR, pihaknya juga ikut melaporkan FH. “Saya hanya minta keadilan atas perilaku bejat HR. Harapan saya pelaku segera di proses agar kasus seperti ini tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” harap HS.
Diketahui, HR saat ini tercatat sebagai salah satu staf khusus Wali Kota Baubau. HR juga merupakan pengurus Kadin Kota Baubau.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut via WhatsApp, Rabu malam (26/10/2022) belum memberikan respon.
Demikian halnya HR yang coba dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (26/10/2022), belum memberikan respon.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan, Organisasi dan Kaderisasi PDIP Kota Baubau, Rais Jaya Rahman yang dikonfirmasi terkait kasus yang menyeret kader PDIP Kota Baubau, HR belum mau berkomentar. Meski begitu, pria yang karib disapa RJR itu membenarkan jika HR adalah kader PDIP dan merupakan Ketua Bappilu PDIP Kota Baubau (adm)
Penulis : Gunardih Eshaya