SATULIS.COM, WAKATOBI – Penyusunan dokumen Integrated Tourism Master Plan atau Rencana Induk Pariwisata Terpadu (ITMP) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Wakatobi akhirnya rampung dan ditandai dengan ditandatangani dokumen ITMP oleh Bupati Wakatobi, H Haliana SE beberapa waktu lalu.
Dokumen ITMP Wakatobi sendiri dikerjakan selama 1 setengah tahun tepatnya sejak bulan Agustus tahun 2021 hingga November tahun 2022 dimana dalam proses pekerjaannya melibatkan 27 tenaga ahli dari berbagai bidang ilmu dan terbagi menjadi beberapa tim diantaranya tim tata ruang, pariwisata, transportasi, lingkungan.
Bupati Wakatobi H Haliana SE, menyatakan Wakatobi sebagai daerah kepulauan tantangan yang paling besar salah satunya adalah persoalan Air bersih, penataan kawasan bisa terpetakan dengan baik sehingga tidak terjadi offer leping untuk pembangunan dimasa yang akan datang.
“Wakatobi sebagi daerah kepulauan dan daerah taman nasional, cagar biosfer bumi, ini juga harus terintegrasi dengan baik bukan saja dari segi perencanaannya tapi juga dengan pihak-pihak lain sehingga menjadi sangat penting dokumen ini (ITMP ,red) menjadi acuan kepada semua pihak, agar membangun kepariwisataan Wakatobi tidak menggangu satu sama lain,” ujarnya, rabu (30/11/2022).
Lebih lanjut, Haliana menjelaskan dokumen ITMP merupakan panduan pembangunan kepariwisataan Wakatobi hingga Tahun 2045 sehingga implementasi dari pemerintah daerah sangat di butuhkan dan tidak boleh diabaikan setelah berganti kebijakan.
“Kalau ini sudah masuk Pepres otomatis ini akan menjadi tanggung jawab kita bersama baik pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dan bahkan di Wakatobi karena begitu banyak stek holder, ada kelompok adat, hukum adat, ada NJO, ada para pegiat-pegiat wisata bahkan masyarakat tidak mau tau dengan perencanaan ini dan ini menjadi tugas kita untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada semua pihak agar kita berkomitmen bersama menjadi panduan sampai 2045,” ungkapnya.
Sementara saat ditemui salah satu Tim penyusun ITMP Wakatobi Bidang pariwisata, Alma Tegar menjelaskan dokumen ITMP ini akan memiliki status Hukum secara pepres artinya ini bisa menjadi dasar sebuah rencana pengembangan pariwisata di Wakatobi oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian Pemerintah, provinsi, kabupaten Wakatobi termaksud juga industri -industri pariwisata dan komunikasi masyarakat.
“Artinya ini suatu dokumen yang terintegrasi yang akan di pepreskan dan salah satu yang sudah di ITMPkan itu adalah Mandalika Lombok arahnya ke sana sehingga ini menjadi dokumen yang memiliki status Hukum dan masa berlakunya sendiri ini akan di sesuaikan dengan pepresnya tapi kalau dokumen ITMP sendiri kita rencanakan sampai tahun 2045,” paparnya.
Kata, Tegar, meskipun dokumen ITMP tersebut belum memiliki status sebagai Pepres namun sudah bisa di implementasikan mulai tahun 2023 menjadi rujukan kementerian, provinsi, dan wakatobi sebagai dasar menyusun program -program yang ada di tahun 2023-2024 dan seterusnya.
“Kita itu terdiri dari empat komponen pertama komponen terkait kelembagaan, tata ruang, ada juga komponen B terkait dengan infrastruktur dasar dan pariwisata seperti jalan, air minum, listrik, pengelolaan limbah, sedangkan untuk pembangunan infrastruktur pariwisatanya itu seperti penyembangan marina dan beberapa klaster – klaster sesuai rencana, kemudian di komponen C,” jelasnya
“Kemudian ketiga itu adalah terkait penyembangan Program pariwisata SDM, pelatihan industri standarisasi, sertifikasi termaksud juga bagaimana pendidikan publik terhadap masyarakat – masyarakat jadi melalui program ini juga partisipasi masyarakat terhadap pengembangan Periwisata itu bagaimana,” tambahnya.
Lanjutnya, ITMP juga lahir atas dukungan dari bank dunia dimana beberapa program -program sudah ada anggaran yang di siapkan bank dunia untuk pelaksanaan program tersebut.
“Jadi nanti ada dukungan long dari bank dunia kemudian dari APBN dan APBD provinsi serta kabupaten,” jelasnya. (Adm)
Penulis: Arjuno