SATULIS.COM, BAUBAU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Baubau secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau ke Bawaslu Baubau.
Laporan itu diantar langsung oleh ketua HMI Cabang Baubau, Mardin Kadir pada Senin (30/01/2023) di kantor Bawaslu Kota Baubau dan diterima oleh komisioner Bawaslu, M Yusran Elfargani SE.
Dalam keterangan resmi, Mardin Kadir mengatakan, berdasarkan keputusan KPU Kota Baubau yang mengumumkan hasil seleksi wawancara PPS se-Kota Baubau pada tanggal 22 Januari 2023, dengan No.60/PP.04.1-Pu/7472/2023, mengumumkan 4 nama yang dinyatakan lulus di sebagai anggota PPS Kelurahan Sukanaeyo, Kecamatan Kokalukuna.
Empat nama yang diumumkan, masing-masing l Agus Muliadi, Irawati Ansi, Munir Suhardi, dan Asnawi. Lalu sebanyak 3 masuk dalam daftar antrian PAW.
“Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Baubau tersebut adalah keputusan yang tak berdasar dan bertentangan dengan PKPU No. 8 tahun 2022, sehingga ini mendasari kami melaporkan hal tersebut ke Bawaslu,” bebernya.
Lanjut Mardin, cerobohnya lagi, berselang beberapa jam kemudian, di waktu dan tanggal yang sama, KPU Baubau kembali mengeluarkan surat keputusan kedua dengan nomor yang sama, tanpa terlebih dahulu menganulir dan membatalkan surat keputusan yang pertama.
“Atas timbulnya dua surat keputusan yang di keluarkan KPU Baubau terhadap PPS yang dinyatakan lulus itu, telah terjadi ketidak pastian hukum, sehingga PPS yang telah di lantik oleh KPU Kota Baubau di pertanyakan keabsahannya,” tegas Mardin Kadir.
Atas laporan yang telah dimasukkan, Mardin Kadir mengungkapkan bahwa laporan setiap warga negara atas terjadinya pelanggaran pemilu harus di sikapi tegas oleh Bawaslu Kota Baubau. Olehnya itu, dia berharap agar Bawaslu segera memanggil dan memeriksa seluruh komisioner KPU Kota Baubau, serta membatalkan penetapan pengumuman anggota PPS se-Kota Baubau jika terbukti terjadi pelanggaran. (Adm)