Jumat, November 22, 2024

Kasus Suap Sekda Kendari, Eks Walikota Mangkir Panggilan Penyidik

KENDARI, SATULIS.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua orang tersangka, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan salah satu tenaga ahli, inisial SM, Senin, 13 Maret 2023.

Keduanya terjerat kasus dugaan suap atau gratifikasi. Mereka diduga menerima suap terkait proses pemerian perizinan PT. Midi Utama Indonesia atau Alfa Midi. Untuk pengembangan penyidikan, keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Klas II Kendari untuk 20 hari kedepan.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra juga telah memeriksa sembilan orang saksi. Salah satunya mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Hanya saja, Sulkarnain mangkir dari panggilan penyidik tanpa ada alasan.

“Baru satu kali kita lakukan panggilan (Sulkarnain), tapi tanpa alasan yang sah. Karena ini sudah masuk materi penyidikan jadi kita batasi apa yang disampaikan,” kata Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Nur Chaliq dalam konferensi persnya, Senin, 13 Maret 2023.

Belum diketahui pasti apa keterlibatan Sulkarnain dalam perkara ini. Yang pasti, dalam proses perizinan, Sulkarnain masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari. Itu dibuktikan dengan SK milik SM selaku tenaga ahli yang ditandatangani oleh Sulkarnain pada tahun.

SM bertugas sebagai tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah tahun 2021/2022.

Ridwansyah dan SM diduga telah membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif dalam kegiatan kampung warna warni yang dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari 2021.

“RAB kegiatan yang di mark up lebih dari 100 persen tersebut digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari, antara lain perusahaan ritel Alfa Mart/Alfa Midi. Para tersangka juga menerima sejumlah uang dal kaitannya dengan perizinan tersebut,” beber Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dody, Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga :  PT AMI dan PT AMINDO Bantu Tekan Angka Stunting

Penulis : Hariman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles