SATULIS.COM, BAUBAU– Setelah melalui proses pembahasan panjang, Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Barang Milik Daerah yang terdiri dari 24 bab, 201 pasal, akhirnya ditetapkan oleh DPRD Kota Baubau pada sidang paripurna DPRD Kota Baubau yang dipimpin Ketua DPRD Kota Baubau H Zahari SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Baubau H Kamil Adi Karim SP dan Drs Nasiru pada Rabu (15/3/2023).
Sidang paripurna DPRD Kota Baubau terkait penetapan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse bersama unsur Muspida, Plh Sekda Kota Baubau Drs MZ Tamsil Tamiim M.Si, Ka Kemenag Baubau H Mansyur S.Pd MA, Asisten II dan IIII Setda serta kepala OPD lingkup Kota Baubau.
Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Baubau dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Baubau yang telah melakukan telaahan dalam membahas rancangan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Banyaknya catatan koreksi serta masukan menjadi tanda keseriusan dan antusias bahwa Perda yang diajukan Pemkot Baubau begitu penting guna menata sistem pengelolaan barang milik daerah sehingga terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efisien, efektif serta akuntabel.
”Pimpiinan dan anggota DPRD telah berhasil mengelola prosesnya sesuai tahapan dengan optimal sehingga prosedur pembahasannya berjalan dengan konstruktif hingga saat ini. Semoga sinergitas antara Pemerintah dan DPRD seperti ini dapat membawa manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan, dalam era otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut melakukan perubahan mendasar dalam mengelola daerahnya. Pemerintah daerah harus mengenali kompetensi khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan, investasi daerah, pengelolaan dan pemanfaatan asset daerah khususnya tanah dan bangunan yang optimal akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan daerah.
Sebaliknya asset daerah yang tidak dikelola dan dimanfaatkan dengan optimal akan memboroskan keuangan daerah melalui pemeliharaan attas asset yang tidak sebanding dengan manfaat yang dapat dihasilkan. La Ode Ahmad Monianse berharap Perda pengelolaan barang milik daerah yang sudah ditetapkan oleh DPRD Kota Baubau selanjutnya akan menjadi pedoman Pemkot Baubau dalam tahap perencanaan, penatausahaan, pengamanan dan pemanfaatan barang milik daerah. Selain itu, mampu menjadi pedoman untuk menjawab berbagai tantangan permasalahan yang dihadapi. (Adm)