SATULIS.COM, WAKATOBI– Keberadaan kapal pelingkar yang mulai marak di wilayah perairan Wakatobi mulai disuarakan. Sekumpulan masa yang mengatasnamakan Gerakan Persatuan Mahasiswa Demokrasi (GPMD) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyoal hal itu.
Puncaknya, Rabu (29/03/2023) GPMD Sultra turun kejalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan posko Polairud kabupaten Wakatobi. Dalam aksinya, Ketua GPMD Sultra, Dion Syaputra mengatakan, harus nya Polairud Kabupaten Wakatobi melakukan penegasan terhadap PSDKP, Taman Nasional Wakatobi.
“Harus nya Polairud bisa menegaskan kepada Balai Taman Nasional Wakatobi, Wilker PSDKP Wakatobi untuk melakukan patroli. Bila perlu undang Syahbandar Buton untuk lakukan hering agar di sampaikan bahwa dalam penerbitan SLO Wakatobi masuk daerah konservasi,” ujar Dion Syaputra.
Tak hanya itu, Dion membeberkan bahwa dalam aturan baru yang ada di Wilayah Penangkapan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 2021 bahwa rumpon terbagi dua.
” Sudah jelas di WPPNRI 2021, jenis Rumpon ada jenis dua, yaitu rumpon tetap dan lepas. Rumpon tetap ini yang di lakukan untuk nelayan kecil sedangkan Rumpon lepas nelayan yang di atas 10 Mil, apalagi Wakatobi daerah konservasi,” kata Dion.
Di dalam aturan, setiap kapal harus memiliki SIUP, SITU, SLO , dan lainnya sesuai persyaratan kapal. Begitu juga setiap rumpon harus memiliki SIPR dan harus gandeng dengan Kapal tersebut. Kemudian di bagian belakang SIUP kapal ada keterangan bahwa dilarang menangkap ikan di laut taman nasional Wakatobi dan di larang menangkap di kawasan konservasi.
Tegas Dion, bahwa dalam Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009, kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil analisis bahwa tindak pidana illegal fishing merupakan suatu bentuk tindak pidana korporasi adalah model Corporate Fault atau Corporate Culture dilihat dari prosedur perusahaan yang tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP),” kata Dion.
Lanjut Dion, sanksi pidana berupa denda atau penjara dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP).