Sabtu, Oktober 26, 2024

Tersangkakan Ketua Gerindra Sultra, Polresta Kendari Diapresiasi

KENDARI, SATULIS.COM – Kinerja Polresta Kendari patut diacungi jempol. Tak pandang bulu, Ketua Umum Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Adi Aksar ditetapkan sebagai tersangka.

Andy Adi Aksar ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) sebesar Rp 34 Miliar. Atas perbuatannya, Andi Ady Aksar disangkakan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara.

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Aliansi Pemuda Pelajaran (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) pun memberikan apresiasi yang tinggi kepada kinerja Polresta Kendari.

Menurut kedua lembaga tersebut, Polresta Kendari bekerja secara profesional dan tanpa pandangan bulu dalam penegakan hukum.

Gubernur LIRA Sultra, Karmin mengatakan, sangat mendukung sikap berani dan tegas Polresta Kendari tersebut.

LIRA Sultra menilai, Polresta Kendari benar-benar menegakkan supremasi hukum tanpa adanya kepentingan politik apapun.

“Kami mengaprersiasi sikap dan kinerja Kapolresta Kendari Kombes Polresta Kendari atas kasus yang saat sementara dalam penanganan tersebut,” tegasnya.

Senada dengan itu, Dewan Pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi menyebut, Polresta Kendari sudah bekerja keras dalam menjadikan hukum sebagai panglima.

“Kami mendukung secara penuh dan mengapresiasi kinerja Polresta Kendari tanpa pandang bulu menegakan hukum di Kota Kendari,” ungkapnya.

Hasanuddin berharap, Polresta Kendari dibawah kepemimpinan Kombes Pol M Eka Fathurrahman terus konsisten menjaga nama baik kepolisian.

“Jika ada laporan-laporan, segera ditindaklanjuti dengan cepat, tanpa melihat siapapun pelanggarnya,” tegasnya.

Editor : Hariman

Baca Juga :  Terbukti Bawah Senpi Saat Pengamanan Demo Kendari, Enam Polisi jadi Terperiksa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles