SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Kisruh soal pembukaan jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh pemerintah desa Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan pemilik lahan, Hasdi rasa-rasanya kian panas saja.
Hal itu ditandai saat Hasdi selaku ahli waris tanah H Ahmad Gazali, menanggapi pernyataan kepala desa (kades) Walando, Mursidi beberapa waktu lalu yang katanya pembukaan jalan TPU telah mengantongi izin dari orang tuanya melalui BPD.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Mursidi tidak benar dan terkesan mengada-ada. Sebab, jika pemerintah desa telah meminta izin untuk memakai tanahnya saat pembukaan jalan, lantas mengapa orang tuanya tidak tahu.
Apalagi pihak pemerintah desa tidak mampu menunjukan bukti hibah tanah yang ditanda tangani oleh ayah jika benar itu dihibahkan.
“Karena saya meminta itu (hibah tanah) secara tertulis dari desa tidak ada. Mestinya kan ada dan ditanda tangani oleh orang tua saya dan pihak desa,” kata Hasdi saat menemui awak media ini, Senin (05/06/2023).
Parahnya lagi, Hasdi cerita, apa yang disampaikan oleh Mursidi, soal ijin ketua BPD, pak Musrif, bersama anggota BPD lainnya saat bertemu dengan H Ahmad Gazali (orang tua Hasdi) tidak benar.
Karena, kata Hasdi, pada saat BPD bertemu orang tuanya memang tidak diberi izin. Salah satu pertimbangan bahwa diatas tanah tersebut sudah ada sejumlah tanaman dan bangunan.
“Jadi begini, apa yang disampaikan pak desa itu ‘bohong’, katanya sudah izin itu tidak benar. Kenapa?, karena setelah saya tanya salah satu anggota BPD yang sempat bertemu orang tua saya mengaku bahwa memang orang tua saya tidak memberi izin saat bertemu untuk buka jalan itu,” ceritanya.
“Lantas mengapa dia tiba-tiba dia membuka jalan dengan mengambil tanah kami. Jangan-jangan ada yang dipalsukan,” sambungnya.
Sementara terkait besaran yang disebutkan oleh Mursidi untuk ganti rugi tanah, masih kata Hasdi, sebenarnya angka itu tidak seperti yang disebutkan.
Angka itu muncul akibat kekecewaan dari beberapa mediasi namun hasilnya tidak pernah terealisasi.
“Jadi sebenarnya ganti rugi itu bukan 100 juta. Sepengetahuan saya itu hanya 40 juta. Angka ini untuk mengganti bangunan pondasi serta tanaman (jambu mete,bambu dan jati) yang sudah di tebang, sedang angka 100 itu muncul karena kita selalu dijanji-janji tanpa ada kejelasan dan rasa-rasanya dia (Mursidi) tidak ada itikad baiknya untuk selesaikan ini secara kekeluargaan,” bebernya.
Dengan nada sedikit kesal, lantas Hasdi menyampaikan kalau dalam waktu dekat dirinya akan bersurat kepemerintah daerah agar bisa dibantu mendapatkan keadilan.
“Kebetulan kan Buteng ada Pj baru, semoga pak Andi Muhammad Yusuf bisa membantu saya dalam mencari keadilan. Karena sebelumnya saya sudah lakukan langkah tapi tidak pernah disahuti, apa karena saya orang kecil?,” kata Hasdi dengan nada kesal. (Adm)
Penulis : Arwin
Editor: Gunardih Eshaya
