Jumat, November 22, 2024

Pastikan Hasil Kesepakatan Berjalan, TP BBM Sidak 4 APMS di Pulau Wangi-wangi

SATULIS.COM, WAKATOBI Tim Pemantau ( TP) Bahan Bakar Minyak ( BBM) Kabupaten Wakatobi, Dinas Perindak, Kepolisian, Kejaksaan Negeri serta Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) kabupaten Wakatobi mengelar impeksi mendadak atau sidak di empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) yang ada di pulau wangi-wangi.

Impeksi mendadak tersebut dilakukan guna menindak lanjuti hasil  kesepakatan Tim Pemantau distribusi dan harga BBM dengan
pelaku usaha SPBU/APMS/pangkalan minyak di kabupaten wakatobi, mengingat sebelumnya isu tentang nelayan kesulitan mendapatkan BBM, kemudian angka inflasi khususnya dari transportasi sangat berpengaruh kepada inflasi daerah.

Dikatakan Kepela Dinas Perindustrian dan perdangangan kabupaten Wakatobi, Safiuddin bahwa. Ada 15 Kesepakatan yang harus di patuhi diantaranya Jam buka SPBU atau APMS dilakukan setiap hari mulai pukul 08.30-13.00 wita dan melayani semua jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai kuota yang tersedia di SPBU/APMS.

“Terkait jenisnya semua BBM yang tersedia mulai dari solar, pritamax, pritalet yang pada saat itu ada di SPBU karena kuota terbatas mereka belum tentu setiap hari,” ungkapnya Selasa (12/9/2023).

Disamping itu setiap tahun semua SPBU atau APMS wajib mengajukan permohonan untuk tera ulang melalui Dinas Perindag Kabupaten Wakatobi serta pencatatan jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluarkan melalui nozel pada setiap periode penerima BBM setiap akhir bulan.

“Selama ini kami kesulitan memantau  kuota setiap APMS, tadi juga melalui transportirnya ( PT Fajar mekar ) kami di berikan penguatan bahwa mereka akan melaporkan setiap BBM yang masuk, sehingga kami mudah mengontrol di lapangan, ketika BBM yang masuk,  kemudian juga dengan jumlah BBM yang keluar dari nosel kami dari dinas perindag menjamin konsumen artinya konsumen itu harus mendapatkan jumlah yang seharusnya. Jadi kami tera dan tera ulang semua BBM,” ujar.

Baca Juga :  Dua Politisi Golkar Dukung Rencana Subsidi Listrik

Di dalam kesepakatan itu juga menekankan kepada semua SPBU atau APMS untuk melakukan pelayanan BBM pada nelayan, usaha mikro, usaha pertanian yang memiliki atau membawa bukti usaha berupa Kartu Kusuka atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh OPD teknis.

Mengingat pihak SPBU juga konsisten dengan peraturan presiden (Pepres). Sehingga diharapkan bagi masyarakat nelayan yang memiliki kartu kusuka untuk dapat datang ke Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) agar bisa di fasilitasi.

“Terkait dengan nelayan dari dinas perikanan juga mereka akan mendata untuk mengeluarkan rekomendasi secara pesifik di rekomendasi itu nantinya sudah jelas nelayan akan mengambil solar di SPBU mana mereka nanti mengambil, supaya tidak ada yang tumpah  tindi. Kita harapkan dengan adanya rekomendasi ini  akan ada perubahan  agar masyarakat kita nantinya khusus yang membutuhkan solar itu bisa mendapatkan hak-haknya dan SPBU  juga akan melakukan pelayanan meski hanya pakai kusuka sepanjang masih Ada kuota,” paparnya.

Lebih lanjut, Safiuddin, mengatakan berdasarkan SK kepala Migas selaku instansi yang memiliki kewenangan untuk memberikan kuota di setiap kabupaten, kota yang ada di sultra Jatah BBM kabupaten Wakatobi dalam satu tahun kurang lebih 2.448 KL jumlah ini kalau mengacu ke data, kuota perbulan SPBU atau APMS. CV. Fajar Mekar, memiliki kuota Bio Solar sebesar 80 KL, Pertalite 100 KL, Pertamax tidak terbatas, sedangkan Minyak Tanah 75 KL.

Sementara CV Sumber Wangi, Bio Solar sebesar 40 KL, Pertalite110 Kl, Pertamax kosong, Minyak Tanah 5 KL, CV Uthykasakti mutu pratama memiliki, kuota Bio Solar sebesar 60 KL, Pertalite 60 Kl , Pertamax kosong, Minyak Tanah 5 KL dan PT Untuno pratama memiliki, kuota Bio Solar sebesar 35 KL, Pertalite 60 Kl, Pertamax kosong, Minyak Tanah 5 KL.

Baca Juga :  Ketua Fraksi NasDem Sebut Pimpinan DPRD Wakatobi Lakukan Pembohongan Publik

“Kesepakatan ini kita tanda tangan bersama jika ada yang melanggar  harus tau apa penyebab dan di berikan peringatan kemudian semua pelanggaran kami akan laporkan ke pertamina baik, dari pertamina yang di kota baubau, kendari maupun makasar yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan ini,” tegasnya.

“Kami juga mengharapkan masyarakat agar bersama sama melakukan pengawasan ketika ada pelayanan solar dari SPBU ke truk maka dapat di dokumentasikan dan dilaporkan ke tim pemantau yg di dalamx ada Pemda, kepolisian, kejaksaan,polairut, dan Koramil,” harapnya. (Adm)

Penulis : Arjuno
Editor : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles