Rabu, Desember 11, 2024

Haliana Harap RPJPD 2025-2045 Berikan Rekomendasi Arah Kebijakan Strategis

SATULIS.COM, WAKATOBI Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DHL), mengelar rapat Konsultasi publik II perumusan skenario dan rekomendasi arah kebijakan pembangunan berkelanjutan tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wakatobi tahun 2025 – 2045  baru – baru ini.

Bupati wakatobi, H Haliana dalam sambutannya menyatakan, dalam penyusunan dokumen RPJPD tahap II Kabupaten Wakatobi 2025-2045 dipersyaratkan oleh undang-undang terlebih dahulu menyusun KLHS RPJPD Kabupaten Wakatobi tahun 2025-2045 dengan menggunakan pendekatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) daerah yang telah dilaksanakan untuk mendukung capaian TPB Sustainable Development Goals (SDGS) nasional.

Merupakan agenda pembangunan global yang terdiri dari empat pilar, yakni pilar pembangunan sosial, pembangunan ekonomi, pembangunan lingkungan serta pilar pembangunan hukum dan tata kelola. KLHS RPJPD yang bisa menggambarkan kondisi Kabupaten Wakatobi untuk 20 tahun ke depan.

“Perlu saya sampaikan bahwa dokumen RPJPD Kabupaten Wakatobi 2005-2025 merupakan dokumen RPJPD tahap I. Yang disusun belum berdasarkan pada KLHS RPJPD, karena belum dipersyaratkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haliana menjelaskan, internalisasi pertimbangan lingkungan dalam pembangunan daerah sangat dibutuhkan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup. Serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan, dari generasi ke generasi berikutnya.

“KLHS merupakan instrumen yang diwujudkan dalam bentuk dokumen daerah yang diharapkan mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan, pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan,” tuturnya.

Sementara itu kadis DLH sekaligus Ketua konsultasi publik II KLHS-RPJPD, Jaemuna mengatakan pelaksanaan konsultasi publik 2 KLHS bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak stake holder tentang skenario dan arah kebijakan pembangunan berkelanjutan daerah.

Baca Juga :  Dugaan Polusi AMP PT Golden Prima, Masyarakat Tunjuk JLO Jadi Kuasa Hukum

“Kegiatan awalnya yaitu Kick Off selanjutnya ada fokus grup discussion pertama lalu pada bulan akhir Juli yang lalu kami juga telah melaksanakan konsultasi publik pertama tempatnya di tempat ini dan kemarin dulu kami juga telah melakukan fokus grup discussion dalam rangka pelaksanaan konsultasi publik 2 ini,” paparnya.

Lanjut jaemuna menyatakan, untuk KLHS RPJPD II itu wajib dilakukan oleh semua daerah indonesia, disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyusun KLHS RPJPD dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketika sudah selesai KLHS-nya baru dokumen RPJPD-nya termasuk dengan RPJMD. (Adm)

Penulis : Arjuno

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles