SATULIS.COM, WAKATOBI – Sebanyak 239 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 formasi guru, teknis di Kabupaten Wakatobi akhirnya resmi menerima Surat Keputusan (SK) pada jum’at (22/9/2023), yang langsung diserahkan oleh Bupati Wakatobi H Haliana SE.
Bupati Wakatobi, H Haliana SE kepada seluruh P3K, menyatakan bahwa untuk PPPK pendidikan berdasarkan kebijkan pemerintah pusat akan berkontrak selama 2 tahun sementara tenaga PPPK umum berkontrak selama 5 tahun.
“Pemerintah daerah sangat menginginkan supaya ini biar langsung selama-lamanya, karena ada wacana di DPR RI terutama difraksi PDIP untuk mengusulkan agar PPPK ini bisa diangkat menjadi PNS,” ujarnya.
Di kesempatan itu, orang nomor satu di Wakatobi itu mengingatkan kepada seluruh PPPK yang baru sub serahkan SKnya tidak berkontrak dengan negara maupun dengan Kemenpar RB tapi berkontrak dengan Daerah sehingga setiap tahun akan ada evaluasi.
“Perlu menyampaikan juga di dalam UU juga dikatakan setiap tahun kita evaluasi karena evaluasi maka ada juga yang lanjut, ada yang tidak lanjut kenapa bisa tidak lanjut banyak faktor terutama mungkin ya ada hal-hal yang membuat anda penyalah gunakan keuangan anda tidak mengajar, kepala sekolah memberikan rekomendasi kemudian juga tidak disiplin, mungkin juga ada yang minta untuk di pindah,” ujarnya.
Di kesempatan itu juga, politisi PDIP tersebut berharap agar seluruh PPPK yang baru berkontrak agar tidak minta pindah karena penempatan sekarang bukan pemerintah Daerah yang tentukan namun penempatan hasil pilihan sendiri.
“Jadi jangan minta pindah jangan PPPK PNS sekarang dikunci 10 tahun baru bisa pindah, ini peraturan kepala kemenpar RB 10 tahun kalau dia paksa pindah sebelum tahun 10 tahun kemungkinan besar bisa hilang data kepegawaiannya karena tidak lagi tercatat di tempat asal,” ungkapnya.
Sementara itu, saat di temui kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi, Hasan mengatakan bahwa meskipun baru di serahkan Sknya pada, namun SK dan perjanjian kerjanya sudah berlaku dari tanggal 30 Juli 2023.
“Berdasarkan pertimbangan dari BKN Makassar pada bulan Juni 2023 yang langsung di tindak lanjuti dengan keputusan bupati, dilanjutkan perjanjian kerja dan berlakunya SK dan perjanjian kerja tersebut berlaku dari tanggal 30 Juli 2023 sehingga PPPK ini sudah bisa menerima gaji dari 1 Agustus 2023 sampai seterusnya,” ucapnya. (Adm)
Penulis : Arjuno