Rabu, Januari 15, 2025

Pj. Bupati Buton Tinjau Lahan APL di Kawasan Teletabis

SATULIS.COM, Pasarwajo – Pj. Bupati Buton, La Haruna, S.P., M.Si. meninjau pemanfaatan Areal Penggunaan Lainnya (APL) lokasi Bukit Teletabis Gonda Lama di Desa Warinta dan Desa Wangu-angu, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Senin 23 Desember 2024.
Dalam peninjauan, Pj Bupati Buton didampingi Sekda Buton, Kasat Pol PP, Kabag Ops Polres Buton, Perwira Penghubung TNI 1413 Buton, Pihak Kantor Pertanahan, Kabag Tapem, dan sejumlah elemen masyarakat di kawasan APL Teletabis.
Dalam kunjungannya, Pj. Bupati La Haruna menyampaikan pentingnya pemanfaatan kawasan ini secara maksimal guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Buton juga akan membentuk tim verifikasi lapangan untuk menentukan alokasi penggunaan lahan, khususnya untuk pembangunan fasilitas pemerintah di masa depan.
Ia menyampaikan bahwa kawasan APL Teletabis kedepannya akan digunakan menjadi lokasi pertanian, perkebunan serta fasilitas umum lainnya seperti Polda, Kodim, fasilitas pemerintah lainnya.
Pj. Bupati Buton berharap kawasan APL di Teletabis dapat memberikan manfaat untuk masyarakat dan pembangunan daerah kedepannya.
Sementara itu Kabag Tapem, La Juara, SE mengatakan bahwa sebelumnya Pj. Bupati telah membentuk tim verifikasi dari Forkopimda diantaranya Kajari, Ketua DPRD Buton, Dandim 1413 Buton, OPD terkait untuk penanganan APL di Teletabbies.
“Hari ini adalah agenda untuk melihat posisi APL yang ada di Teletabis, supaya masyarakat juga paham bahwa memang pemerintah daerah hari ini punya keseriusan untuk menangani APL seluas 1504,65 hektar. Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur,” lanjut La Juara.
Oleh tim turun untuk melihat posisi di lapangan sehingga juga masyarakat tahu bahwa masuk di lokasi APL tersebut tidak sewenang-wenang, untuk membentuk atau mematok lahan sendiri, namun pemerintah daerah akan mengatur lokasi yang seluas 1504,65 ha ini.
“Tentu ini sudah ada aturannya  dimanfaatkan dan diperuntukkan untuk lokasi pertanian, perkebunan dan fasilitas umum,” ungkapnya.
Lokasi APL Teletabis ini sudah punya dasar hukum yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa di Teletabis ini seluas 1504,65 ha adalah merupakan APL maka penggunaannya ada kewenangan Bupati untuk menetapkan pemanfaatan lokasi.
“Selama ini hanya sebatas tau saja kawasan teletabbies tapi statusnya kita tidak tahu dan tidak jelas ternyata begitu ada petunjuk dari pemerintah provinsi menyampaikan ke kita bahwa lokasi yang ditanyakan oleh pemerintah daerah sebenarnya itu adalah posisi APL pengguna lain seluas 1504,65 ha,”ucapnya.
Dengan penetapan ini maka masyarakat tidak akan  sewenang-wenang bisa masuk di lokasi untuk menentukan sendiri lokasinya, kecuali masyarakat sejak awal memang secara terus-menerus sampai saat ini mereka tidak tidak meninggalkan kawasan ini.
Ia berharap dengan peninjauan dapat menjadi langkah awal dalam mempersiapkan pemanfaatan APL hingga dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat juga untuk pembangunan pemerintah daerah kedepannya. (Adm)
Baca Juga :  Berkunjung Ke Buton, Gubernur Ali Mazi Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles