BAUBAU, SATULIS.COM – Kementerian ESDM gerak cepat menanggapi pemberitaan berkaitan dengan dugaan suap pengurusan penambahan kuota minyak tanah di tiga kabupaten di wilayah Kepulauan Buton (Kepton). Dugaan tersebut terungkap dari rekaman suara FB (inisial) yang diduga sebagai pihak pemberi suap senilai Rp. 1,2 M kepada oknum di Kementerian ESDM.
Rombongan Kementerian ESDM dipimpin langsung Inspektur V, Brigjen Pol Dr. Arif Fajarudin yang bertugas melaksanakan pengawasan, kegiatan pengendalian, pencegahan, serta pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk penyusunan laporan hasil pengawasan.
“Kedatangan kami ke Baubau untuk mengecek kebenaran rekaman,” kata Brigjen Arif Fajarudin saat dikonfirmasi awak media SATULIS.COM di salah satu hotel di Kota Baubau, Senin, 24 Maret 2025.
Atas dasar rekaman tersebut, pihak Kementerian ESDM melalui Koordinator Kel. Inspektur V Kementerian ESDM, Boby mengambil langkah hukum dengan melayangkan laporan ke Polres Baubau terkait pencemaran nama baik institusi Kementerian ESDM. Terlebih lagi dalam rekaman suara FB turut menyebut nama Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dengan membandingkan pengurusan kuota di masa pemerintahan menteri sebelumnya.
“Karena sudah mencemari nama institusi Kementerian ESDM, jadi kami mengambil langkah untuk melapor ke Polres Baubau,” tambah mantan Kapolres Indramayu ini.
Selain melakukan konfirmasi ke RC selaku perekam, pihaknya juga akan melakukan konfirmasi kebenaran rekaman tersebut ke FB yang diduga melakukan suap pengurusan penambahan kuota minyak tanah subsidi ke oknum Kementerian ESDM.
“Besok (Selasa, 25 Maret 2025) kami ke Kendari untuk konfirmasi lagi ke FB,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan tidak pidana pencemaran nama baik terhadap institusi Kementerian ESDM. Saat ditanya siapa yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut, Ridlo belum dapat memberikan jawaban. Alasannya, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
“Oiya Pak, nanti kami lakukan penyelidikan dulu, Pak. Untuk terlapor masih dalam lidik, Pak” singkat Ridlo saat dikonfirmasi, Senin, 24 Maret 2025.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyuapan terhadap oknum Kementerian ESDM ini mencuat setelah adanya rekaman suara FB yang berdurasi kurang lebih 53 menit. Dalam rekaman tersebut, FB diduga melakukan suap kepada oknum di Kementerian ESDM sebesar Rp. 1,2 M.
Dana itu diberikan FB dengan komitmen mendapat tambahan kuota minyak tanah subsidi pada tiga wilayah, masing-masing Buton Tengah, Buton Utara dan Buton Selatan. Sayangnya, jatah minyak yang diperoleh FB tidak sesuai dengan permintaan atau komitmen awal yang dijanjikan. (ADM)